Kasus PCC di Kendari, 8 Tersangka Diciduk, Dua Apoteker

  • Bagikan
Kepolisian saat menggelar konferensi pers terkait tersangka penyalahgunaan obat. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jatuhnya puluhan korban penyalahgunaan obat jenis Somadril dan Tramadol di Kota Kendari sejak 13 September 2017, membuat pihak kepolisian bergerak mencari tersangka pengedar obat-obatan kategori tersebut. Hasilnya delapan tersangka berhasil diciduk di sejumlah tempat.

Konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, Satres Narkoba Kolaka, menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 1.449 butir somadril.

Kepolisian Resor Konawe mengamankan satu tersangka beserta satu set serbuk somadril, dan uang Rp 25 ribu.

Polres Kendari menciduk tiga tersangka dengan 2.631 butir somadril beserta plastik klip 2.800 pcs, uang tunai Rp 735 ribu, dan delapan toples berwarna putih tempat obat. 

Dikatakan Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi, untuk tersangka yang diamankan personilnya, dilakukan setelah adanya laporan keluarga korban PCC yang mengaku membeli obat ke tersangka. 

Sementara pihak Polda Sultra sendiri, menangkap dua tersangka beserta 1.112 tramadol. “Dua tersangka ini diketahui sebagai apoteker dan asisten apoteker pada salah satu apotek di Kota Kendari,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana, Kamis (14/9/2017).

Pemilik apoteker sendiri belum bisa dimintai keterangan, dikarenakan sedang berangkat haji. Untuk menjadi tersangka, Satria mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan jika yang bersangkutan sudah berada di Kendari.

Atas kasus ini semua tersangka dijerat dengan pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang pengedaran obat tanpa izin. Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(Baca: Korban Obat PCC Kini 64 Orang, BNN: Masih Ada yang Belum Sadar)

(Baca juga: Marak Penyalahgunaan PCC di Konawe, Bupati Perintahkan Razia)

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan