1.000 Sertifikat Tanah Dibagikan kepada Warga Baubau

  • Bagikan
Penyerahan sertifikat tanah di Kota Baubau, Kamis (12/12/2019).(Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Sebanyak 1.000 sertifikat tanah diserahkan Pemkot Baubau kepada masing-masing perwakilan warga yang tersebar di delapan kelurahan wilayah setempat, Kamis (12 Desember 2019).

Sepuluh orang perwakilan warga dari delapan kelurahan di Kota Baubau secara simbolis menerima sertifikat tanah dari Sekretaris Kota, Roni Mukhtar di pelataran kantor Wali Kota Baubau.

Menurut Roni, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian serius pemerintah, sehingga hadirnya Program Prioritas Nasional, berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan membantu kelancaran pelayanan kepada warga yang mengurus pembuatan sertifikat tersebut.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa PTSL, saya kira semuanya yang menerima sertifikat hari ini sangat berbangga,” ujar Roni.

Kata dia, program ini dapat mengurangi sengketa tanah yang mungkin terjadi kepada masyarakat.

Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Muin, mengatakan BPN Sultra tahun ini diberikan kesempatan oleh kementerian untuk melakukan penyerahan sertifikat tanah seribu bidang untuk rakyat di tiga lokasi, yakni Kota Kendari, Kota Baubau, dan Kabupaten Kolaka Utara.

“Pada 9 Desember di Kota Kendari, hari ini di Kota Baubau, dan besok di Kolaka Utara juga akan dilakukan penyerahan sertifikat tanah seribu bidang,” jelas Abdul Muin, Kamis (12/12/2019).

Penyerahan sertifikat tanah di Kota Baubau, Kamis (12/12/2019).(Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Penyerahan sertifikat tanah di Kota Baubau, Kamis (12/12/2019).(Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

Khusus Kota Baubau, sertifikat tanah tersebut diserahkan di delapan kelurahan, yakni Kelurahan Lipu sebanyak 125 bidang, Kelurahan Kadolokatapi sebanyak 400 bidang, Kelurahan Waruruma 75 bidang, Kelurahan Sukanaeo sebanyak 100 bidang, Kelurahan Gonda Baru sebanyak 150 bidang, Kelurahan Tampuna sebanyak 100 bidang, dan Kelurahan Palabusa sebanyak 50 bidang.

Penyerahan sertifikat tanah di Kota Baubau turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Baubau, Rombongan BPN Sultra, pimpinan OPD lingkup Pemkot Baubau, camat dan lurah, dan warga penerima sertifikat.

Seorang warga penerima sertifikat, Warsito mengaku sangat bersyukur tanah miliknya kini bersertifikat. “Kami mendaftar dan urus persyaratannya di Kelurahan Kadolo Katapi, saya sendiri sudah urus sejak lima bulan lalu. Alhamdulillah sekarang ada mi sertifikatnya,” ucap Watsito kepada Sultrakini.com.

Warga mengaku pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL dikenai biaya pendaftaran Rp 300 ribu untuk semua jenis ukuran lahan tanah.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan