1.028 Anak Mendapat Remisi di Peringatan HAN 2022

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: AntaraFoto)

SULTRAKINI.COM: Sebanyak 1.028 orang anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) seluruh Indonesia menerima Remisi Hari Anak Nasional (RAN), Sabtu (23 Juli 2022).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, mengatakan pemberian remisi kepada anak merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi anak dalam masa depan mereka. Di momen RAN diberikannya remisi kepada 1.028 orang anak.

Di satu sisi, remisi tersebut diharapkan dapat memotivasi sang anak agar menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya dan bagi anak-anak yang masih berada di LPKA, agar terus bersemangat selama mengikuti proses pembinaan yang dilakukan.

”Dari jumlah tersebut, 998 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian hukuman dan 30 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas,” jelasnya, Sabtu (23 Juli 2022).

Lebih rinci pengurangan sebagian hukuman diterima 746 orang anak untuk satu bulan, 128 orang anak remisi dua bulan, 114 anak orang remisi tiga bulan, dan 10 orang anak remisi empat bulan.

Sementara itu, dari 30 anak langsung bebas, 25 orang di antaranya menerima remisi satu bulan, dua orang remisi dua bulan, dua orang mendapat remisi tiga bulan dan satu orang anak menerima remisi selama empat bulan.

“Setiap tahunnya kami memberikan RAN kepada anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif,” lanjut Rika.

Hingga saat ini terdapat 1.819 orang tahanan anak dan anak binaan tersebar di Indonesia. (C)

Laporan: Feni Sul Fianah
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan