1.252 Napi Terima Remisi di Hari Raya Waisak 2022

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Repro/Suara.com)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi khusus di momen Hari Waisak kepada ribuan narapidana beragama Buddha, Senin (16 Mei 2022).

Dilansir dari lama ditjenpas, sebanyak 1.252 orang narapidana buddha menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan dengan jumlah remisi yang berbeda-beda, yakni 116 orang remisi 15 hari; 768 orang mendapatkan remisi satu bulan; 211 orang remisi satu bulan 15 hari; dan 150 orang menerima dua bulan remisi.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang narapidana di antaranya menerima RK II atau langsung bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan substantif. Misalnya, menjalani enam bulan masa pidana, tidak terdaftar pada register F, juga aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah di lembaga.

“Negara memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas. Remisi ini juga berhasil menghemat anggaran dengan mengurangi masa pidana,” ucap Rika.

RK Waisak ini berhasil menghemat Rp 739.500.000. Rinciannya, Rp 735.675.000 dari 1.245 orang narapidana menerima RK I dan Rp 3.825.000 dari tujuh narapidana untuk RK II.

Data Ditjenpas per 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang. Dari angka ini, narapidana berjumlah 277.011 orang dan tahan 46.971 orang. (B)

Laporan: Elsa Claudia
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan