1.327 Napi Dapat Remisi, Tujuh Diantaranya Remisi Bebas

  • Bagikan
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Sofyan (baju putih). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Sofyan (baju putih). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 1.327 orang narapidana di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74.

Surat keputusan (SK) remisi ribuan narapidana tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi di Lapas Kelas IIA Kendari pada Sabtu (17/8/2019).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwi) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sultra, Sofyan, mengungkapkan ada 1.327 napi yang diberikan remisi. Namun tidak semua Napi mendapatkan remisi bebas.

“Yang mendapatkan remisi langsung bebas tadi hanya tujuh orang. Diharapkan mereka tidak lagi mengulangi tindak pidana yang ia lakukan,” ujarnya.

Sofyan menjelaskan, napi yang mendapatkan remisi ini diberikan bagi napi yang memiliki kelakuan baik selama berada dalam pembinaan. Serta dilakukan penilian terhadap selama 6 bulan sebelum diberikan remisi. Ia tegaskan, ada napi yang tidak mendapatkan remisi, seperti napi kasus korupsi.

“Napi kasus korupsi tidak kami berikan. Berbeda dengan tahanan kasus narkoba remisi diberikan,” tegasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan