1 Ramadan, Deklarasi Komite Percepatan Kota Raha

  • Bagikan
Deklarasi KP3-KR yang dirangkaikan bukber. (Foto: Istimewa).
Deklarasi KP3-KR yang dirangkaikan bukber. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Tepat 1 Ramadan 1440 Hijiriah, gerbong yang tergabung dalam Komite Penuntut Percepatan Pemekaran Kota Raha (KP3-KR) mendeklarasikan diri. Hal itu dilakukan untuk memastikan pada tahun 2019 Kota Raha menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Deklarasi yang dirangkaikan buka puasa bersama pada Senin (6/5/2019) itu berlangsung hikmad di sekber KP3-KR jalan Sangke Palangga Kelurahan Raha I, turut dihadiri berbagai kalangan masyarakat dalam barisan yang dikoordinatori Drs. Ahmad Zakaria.

Juru Bicara KP3-KR, Laode Athar Ndoasa, mengatakan sejak tahun 2004 silam pemekaran Kota Raha telah digelorakan, namun sampai saat ini belum juga definitif sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).

Padahal, lanjut Athar, dari persyaratan penilaian skorsing Kota Raha tertinggi dibanding tiga daerah yang diusulkan secara bersamaan yakni Kabupaten Muna Barat Buton Selatan dan Kabupaten Buton Tengah yang telah definitif sejak tahun 2014.

“Sementara berdasarkan RUU DOB dan Ampres pemekaraan kota raha Nomor : R-66/Pres/12/2013 keluar secara bersamaan dengan ketiga DOB itu karena satu paket,” kata Athar kepada SultraKini.Com, Selasa (7/5/2019).

Selain itu, dalam Ampres tertuang tentang penugasan anggota komisi II DPR-RI periode 2014–2019, agar menuntaskan penyelesaian pemekaran Kota Raha sampai pada tahun 2019 dan jika tidak maka peluang itu akan hilang, karena Ampres yang dikantongi telah kadaluarsa.

Menurutnya, ada empat poin penting dalam langkah yang ditempuh sebagai pernyataan sikap KP3-KR guna memastikan agar pada tahun 2019 Kota Raha definitif menjadi DOB, yakni:

1. Membangun komunikasi kepada panitia pemekaran yang sebelumnya dibentuk dan
panitia adhoc sebagai panitia percepatan pemekaran Kota Raha.

2. Melakukan konsolidasi kepada seluruh stakeholder masyarakat Kota Raha untuk membangun persepsi dan menentukan langkah secara bersama termasuk membangun visi dengan ormas kepemudaan, keagamaan, paguyuban, himpunan maupun forum komunikasi yang ada di Kabupaten Muna untuk bersama mewujudkan pemekaran Kota Raha sebagai DOB defenitif.

3. Mendesak Bupati Muna, DPRD Muna, DPRD Provinsi serta Gubernur Sultra untuk segera menghadap Komisi II DPR RI guna merealisasikan pemekaran Kota Raha sebagai DOB defenitif.

4. Dan pasti mengawal semua proses pemekaran dan tidak akan berhenti sedetikpun sampai Kota Raha mekar sebagai DOB yang defenitif.

“Sebagai langkah awal, kami deklarasikan terbentuknya sebuah lembaga KP3-KR yang akan terus berjuang membangun komunikasi dan bersama masyarakat, mengawal dan menuntut percepatan pemekaran sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan