1043 Warga Binaan di Sultra Dapat Remisi

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi menyerahkan surat remisi kepada perwakilan Warga Binaan (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 ini menjadi berkah tersendiri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dimana mereka kembali memperoleh pengurangan masa tahanan (Remisi) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Bertempat di Aula Lapas Kendari, sebanyak 1043 Warga Binaan dan Anak Didik Pemasyarakatan yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan Remisi Umum yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Sofyan, Senin (17/8/2020).

Perwakilan Warga Binaan dari masing-masing Lapas/Rutan yang ada di Sultra hadir pada penyerahan remisi ini. Adapun rincian Warga Binaan dari masing-masing UPT yang mendapat remisi adalah sebagai berikut.

Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 299 orang.

Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 262 orang

Lapas Perempuan Kelas III Kendari sebanyak 50 orang

LPKA Kelas II Kendari sebanyak 13 orang

Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 159 orang

Rutan Kelas IIB Kolaka sebanyak 78 orang

Rutan Kelas IIB Raha sebanyak 106 orang

Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 76 orang

Dari 1043 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, 9 orang langsung bebas. 1 orang dari Lapas Kendari, 2 orang dari Rutan Kolaka, 1 orang dari Rutan Kendari, 1 orang dari Rutan Raha dan 4 orang dari Rutan Unaaha.

Ikut hadir pada kesempatan tersebut seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, Para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Sultra, Para Kepala UPT Pemasyarakatan yang ada di Kota Kendari, serta para pejabat Eselon III dan Eselon IV jajaran Pemasyarakatan di Sultra

Dalam kesempatan tersebut, Ali Mazi berharap kepada mereka yang mendapatkan remisi agar mensyukuri pengurangan masa tahanan itu dan bisa berguna dikehidupan bermasyarakat ketika bebas nantinya.

“Mudah-mudahan mereka bisa kembali ke masyarakat dan bisa lebih baik lagi itu harapan kita semua,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly melalui video conference berharap dengan adanya remisi ini warga binaan tetap patuh pada Hukum dan aturan yang ada.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” pungkasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan