105 Orang Lulus CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Instansi Denda Hingga Rp 100 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi CPNS. (ANTARA Foto/Galih Pradipta)

SULTRAKINI.COM: Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lulus tes seleksi memilih mengundurkan diri. Pemerintahpun memutuskan untuk memberikan sanksi.

Dilansir dari Suara.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan pelamar yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang. Namun 105 orang di antaranya mengundurkan diri. Dikabarkan, alasan pengunduran diri mereka karena gaji yang kurang hingga lokasi penempatan yang tidak sesuai ekspektasi.

Sebagai gambaran, seorang CPNS lulusan S1 punya rata-rata gaji pokok Rp 4,2 juta, belum termasuk tunjangan kinerja. Angka itu praktis hanya setara UMR sejumlah provinsi. Namun, nominal tersebut dinilai kurang menggiurkan dibandingkan bekerja di swasta.

Selain faktor gaji, CPNS memutuskan mengundurkan diri karena penempatan kerja yang tidak sesuai ekspektasi. CPNS terutama yang bekerja di BUMN memang harus siap ditempatkan di daerah mana saja.

Kementerian Perhubugan adalah instansi yang CPNS-nya paling banyak mengundurkan diri, yakni sebelas orang. Ada juga dari instansi lainnya, misanya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebanyak satu orang, Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebanyak satu orang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dua orang, Kementerian Kesehatan dua orang, Badan Intelijen Negara berjumlah satu orang, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berjumlah satu orang.

Pemerintah berencana memberikan sanksi dan denda yang lebih keras bagi CPNS yang mundur ketika baru saja diterima. Merujuk Peraturan Menteri PANRB No 27 tahun 2021, CPNS yang mundur ketika sudah lolos tahap akhir seleksi dilarang ikut serta dalam ujian periode berikutnya.

“Sanksi diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” jelas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama.

Satya menambahkan, sanksi denda yang diterapkan berbeda-beda tergantung instansinya.

Seperti pelamar di Kementerian Luar Negeri mengharuskan membayar denda Rp 50 Juta. Bagi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, pelamar yang mengundurkan diri akan disanksi membayar Rp 35 Juta. Sedangkan CPNS di Badan Intelijen Negara didenda hingga Rp 100 Juta. (B)

Laporan: Elsa Claudia
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan