11 Orang Ditangkap, Menambang Nikel dalam Hutan Produksi Terbatas di Konut

  • Bagikan
Lokasi penambangan nikel secdara ilegal dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Mandiodo, Konawe Utara. Foto: IST.

SULTRAKINI.COM:Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sultra menangkap 11 orang yang diduga sebagai penambang nikel secara illegal dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, 11 Agustus 2022.

Tim dari Polda dan Kejati Sultra melakukan penangkapan bersama-sama dengan pihak Balai Gakkum Wilayah Sulawesi dan KPH Laiwoi Utara. Mereka tergabung dalam Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan.

Selain mengamankan 11 orang, tim juga mengamankan 4 unit eskavator dan 2 mobil double cabin yang ada di dalam kawasan, sebagai wilayah IUP PT Antam.

“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, sebagaimana tertuang dalam siaran pers yang diterima jurnalis di Kendari, Selasa (16 Agustus 2022).

Langkah tegas itu dilakukan sebagai komitmen serius KLHK untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dari pelaku pertambangan ilegal.

Senada dengan itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK – Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, menilai penambang illegal (termasuk nikel) merupakan kejahatan luar biasa. Dan itu dipastikan dilakukan secara terorganisir yang berarti banyak pihak yang terlibat.

Pihak yang terlibat dimaksud adalah mereka yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal.

“Kami akan terus memburu aktor intelektual di balik kasus ini. Kami ingatkan kembali kepada para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang illegal,” tegas Sustyo.

Dikatakan, pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat, serta kerugian negara. Sebab pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan tentu saja melanggar hukum.

Petugas memperlihatkan tempat kejadian perkara penambangan nikel secara ilegal di Desa Mandiodo, Konawe Utara. Foto: IST

Mereka yang diamankan itu rata-rata adalah pekerja lapangan sehingga berawal dari keterangan mereka bisa didapatkan pihak-pihak lain yang ikut terlibat.

Penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke lapangan dan menemukan adanya 4 eskavator yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara illegal dan 2 kendaraan double cabin.  

Tim belum mengungkap identitas 11 orang yang ditangkap berikut bendera perusahaan atau pemilik 4 eskavator dan 2 mobil double cabin yang diamankan itu.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan