113 Jurnalis Dibekali Pengetahuan Hak Konstitusional

  • Bagikan
Sejumlah jurnalis yang mengikuti program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan oleh Mahkamah Konstitusi bekerjasama Dewan Pers, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Cisarua Bogor, 22 – 25 April 2019.
Sejumlah jurnalis yang mengikuti program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan oleh Mahkamah Konstitusi bekerjasama Dewan Pers, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Cisarua Bogor, 22 – 25 April 2019.

SULTRAKINI.COM: Sebanyak 113 jurnalis dari berbagai platform media di Indonesia mengikuti program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerjasama Dewan Pers, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Cisarua Bogor, 22 – 25 April 2019. Berikut catatan jurnalis SultraKini.com, M Djufri Rachim yang ikut dalam kegiatan tersebut.

Hak konstitusi setiap warga negara telah dijamin dalam UUD 1945, yakni “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

UUD memberikan perlindungan terhadap individu dan hak-hak dasar dari individu-individu tersebut terutama warga negara, maka ketika hak dasar sudah dijamin di dalam konstitusi maka hak dasar itu menjadi hak konstitusional.

Indonesia sebagai negara hukum, hak-hak dasar atau hak asasi (basic right) setiap warga negara yang kemudian menjadi hak konstitusional bukan sekadar harus dihormati dan dilindungi, melainkan juga harus dijamin pemenuhannya.

Namun kenyataannya masih banyak warga negara yang belum memenuhi sepenuhnya atas hak-hak dasarnya tersebut. Untuk itulah, jurnalis sebagai bagian dari warga negara juga perlu memahami hak-hak konstitusional. Bahkan, jika jurnalis memahami hak konstitusional dengan baik maka diharapkan dapat menularkannya kepada masyarakat umum, melalui karya jurnalistiknya.

Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman menjelaskan pers memiliki peranan penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga diharapkan dapat membantu menyosialisasikan mengenai Pancasila dan Konstitusi kepada masyarakat umum.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal MK, M. Guntur Hamzah, bahwa profesi wartawan yang seumur dengan peradaban manusia dapat menjadi penyeimbang demokrasi, sehingga pers memiliki hak untuk diberi pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara.

“Insan pers dapat berperan secara maksimal dengan memahami hak konstitusionalnya. Insan pers memiliki kekuatan untuk menggiring opini publik. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, ketaatan terhadap Pancasila, konstitusi, dan hukum acara MK serta meningkatkan kesadaran nasionalisme dan kesadaran kebangsaan,” kata Guntur.

Kepala Sekretariat Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Kurniasih Panti Rahayu. Dia berharap jurnalis dapat membekali dirinya sendiri dengan paradigma yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sehingga setiap menjalankan profesinya mampu memilah-milah hal-hal yang buruk, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Mahkamah Konstitusi berharap para wartawan mampu memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait Mahkamah Konstitusi dan kewenangannya. Selain itu, sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat seluas-luasnya untuk mendapatkan keadilan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga peradilan, melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi,” kata Kurniasih.

Menurut Kurniasih, jurnalis dapat berperan sebagai agen-agen perubahan di masyarakat sebagai agen yang mampu memberikan pencerahan dan mengedukasi masyarakat. Agar masyarakat tidak lagi mudah menerima isu-isu ataupun berita-berita yang sesat yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Mahkamah Konstitusi mengharapkan kegiatan Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Wartawan Media Massa Cetak, TV, Radio, dan On-Line se-Indonesia mampu meningkatkan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara.

Selain itu, diharapkan mampu membentuk jurnalis sebagai warga negara yang kontributif dalam mendukung upaya pembangunan sosial Indonesia.

Guna meningkatkan pemahaman konstitusional terhadap insan pers tersebut, Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman dengan Mahkamah Konstitusi yang ditandatangani oleh Sekjen MK M. Guntur Hamzah dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo disaksikan Ketua MK Anwar Usman.

Sekjen MK M. Guntur Hamzah (kiri) dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (kanan) disaksikan Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai penandatanganan MoU.

Nota kesepahaman yang ditandatangani pada pembukaan program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan se-Indonesia, 22 April 2019, bertujuan untuk meningkatkan kesepahaman hak konstitusional warga negara terutama kalangan jurnalis.

Pada acara pelatihan tiga hari itu, jurnalis mendapatkan materi kelas dan luar ruangan. Di luar ruangan, kelompok-kelompok jurnalis berinteraksi langsung kepada masyarakat, seperti pedagang dan pembeli yang ada di pasar dan pelajar di sekolah-sekolah.

Interaksi berupa pemahaman nilai-nilai dasar negara Pancasila, serta pemahaman kehidupan bermasyarakat yang lebih baik, dan saling peduli.

Sementara materi dalam kelas para jurnalis dibekali pengetahuan dari sejumlah akademisi dan praktisi. Misalnya materi Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945 oleh Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H (gurubesar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar), materi Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia oleh Prof. Susi Dwi Hariyanti, S.H., LL.M., Ph.D. (gurubesar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung).

Jurnalis pun diberi pengetahuan mengenai proses hukum pemilu. Seperti materi “Hukum Acara, Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penyelesaian Perkara PHPU Tahun 2019” yang dibawakan oleh Dr. Achmad Edi Subiyanto, S.H., M.H, dan “Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran Pemberitaan Pemilu 2019” oleh Herutjahjo Soewardo dari Komisi Pengaduan Dewan Pers.

MK memperkenalkan kepada jurnalis bagaimana proses “Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.” Melalui perangkat teknologi MKRI, semua proses persidangan di MK terbuka untuk umum, termasuk jurnalis dapat mengakses informasi untuk kepentingan berita yang begitu mudah dan cepat. ([email protected])

  • Bagikan