1.136 Non ASN Kendari Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

Admin - Tak Berkategori
  • Bagikan
MoU Pemerintah Kota Kendari dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka pemberian jaminan ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di Kota Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama pemerintah Kota Kendari guna pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai pemerintah non ASN di lingkup Kota Kendari, Senin (5/2/2018).

Kepala BPJS Sulawesi Tenggara, La Uno mengatakan kesejahteraan utama ditandai dengan keamanan ekonomi, berarti tingkat inflasi terkendali dengan tingkat pengangguran menurun. Resiko sosial ekonomi yang tidak terkendali cenderung hilangnya pekerjaan berdampak pada kemiskinan dapat dicegah dengan suatu sistem proteksi yang diberikan kepada setiap orang melalui jaminan sosial, sehingga jaminan sosial merupakan salah satu pilar kesejahteraan.

Selain itu, dijelaskannya, jaminan sosial merupakan kebutuhan bagi setiap warga negara termasuk di Kota Kendari. BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk badan publik yang ditunjuk oleh negara untuk menyelenggarakan jaminan sosial nasional, dimana dalam pelaksanaan tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat pekerja Indonesia.

“Badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia ada dua, yakni BPJS Kesehatan transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan transformasi dari PT Jamsostek Persero,” terang dia. 

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. 

“Saya atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi setinggi-tingginya atas perhatian wali kota Kendari untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN di beberapa lingkup Pemda Kota Kendari yang mempunyai pekerjaan resiko tinggi,” tambahnya.  

BPJS Ketenagakerjaan berharap, semua pegawai non ASN di lingkup Pemda Kota Kendari mendapatkan perlindungan yang sama kedepannya.

Sementara itu, pihak pemerintah kota Kendari dalam hal ini diwakili Pelaksana Harian Sekertaris Umum Kota Kendari, Indra Muhammad mengatakan sangat mengapresiasi kerja sama BPJS Ketenagakerjaan yang telah melakukan beberapa upaya dalam memberikan jaminan sosial, khususnya kepada pegawai non ASN yang ada di Kota Kendari.

“Kami selaku pemerintah kota Kendari mewakili Wali Kota sangat mengapresiasi langkah BPJS ketenagakerjaan beserta jajarannya, karena telah bekerjasama dalam pemberian jaminan sosial ini, kedepanya semoga semua ASN bisa mendapatkan jaminan seperti ini,” jelas Indra.

Beberapa SKPD yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan dalam MoU ini, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sebanyak 551 orang, Satuan Polisi Pamong Praja 358 orang, Dinas Kebakaran 217 orang dan Bagian Administrasi Sumber Daya Alam sebanyak 10 orang. Tepatnya, 1.136 Non ASN lingkut Pemkot Kendari menerima BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, ini merupakan hal penting untuk diperhatikan karena semua pekerjaan selalu ada resiko yang dihadapi, sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan perlu mendapatkan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Wali Kota Kendari bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melihat bahwa resiko-resiko tugas yang dijalani para pegawai non ASN sangat berat, sehingga perlu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mudah-mudahan kedepan lebih meluas lagi kepada pegawai -pegawai non ASN lainnya,” pungkasnya.

Laporan:  Hasrul Tamrin

  • Bagikan