11,71 Gram Sabu-sabu Beredar di Baubau Sepanjang 2020

  • Bagikan
Kepala Satuan Narkoba Polres Baubau, IPTU Silfanus Solo. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Sebanyak 11,71 gram sabu-sabu dan 2,30 gram tembakau gorila diamankan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara sepanjang 2020.

Data Satuan Narkoba Polres Baubau, sepanjang 2020 pihaknya mengamankan 11,71 gram sabu dan 2,30 gram tembakau gorilla. Barang bukti ini berasal dari 15 kasus, terdiri dari 14 kasus psikotropika dan satu kasus terbakau gorila. Setiap kasus bahkan tercatat lebih dari satu orang pelaku.

Jumlah barang bukti ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 30,47 gram sabu dan 22 butir PCC.

Kepala Satuan Narkoba Polres Baubau, IPTU Silfanus Solo, mengatakan penurunan jumlah barang bukti narkotika diduga disebabkan adanya keterbatasan arus transportasi sebagai bagian dari pengawasan selama pandemi Covid-19. Bahkan, pada awal pandemi selama tiga bulan berturut-turut Polres Baubau tidak mendeteksi adanya kasus narkoba.

“Di masa pandemi ini sangat berpengaruh pada ruang gerak para pengguna dan kurir narkotika, dimana pada awal pandemi transportasi dibatasi. Mereka kesulitan dalam transportasi karena akses masuk di mana-mana ada penjagaan, kemudian ada pembatasan,” ucapnya, Kamis (31/12/2020).

Selain itu, kata dia, terpuruknya kondisi ekonomi selama pandemi ikut menyurutkan daya beli dari pengguna narkotika. Rata-rata pengedar juga menjadi pemakai obat terlarang ini.

Adapun model transaksi, yaitu dengan menggunakan komunikasi lewat ponsel dan menggunakan jasa pengiriman lewat darat dan laut. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan