1,2 Ton Miras Tradisional dari Muna Dimusnahkan Polda Sultra

  • Bagikan
Aparat Dirsabhara Polda Sultra saat pemusnahan 1,2 ton miras tradisional jenis arak mata, Senin (11/01/2016). FOTO: Rian Adriansyah/SultraKini

SULTRAKINI.COM:   Sebanyak 1,2 ton minuman keras tradisional, jenis arak mata dimusnahkan Direktorat Sabhara Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Senin (11/1/2016). Miras sebanyak itu sebagai hasil tangkapan kepolisian dalam operasi cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru 2016.Dirsabhara Polda Sultra, Kombes Pol Rudi Mulyantoko menjelaskan arak tersebut ditangkap saat proses pengiriman dari Raha menuju Kota Kendari yang diangkut melalui mobil dibawa sopir LM (50). Miras yang diamankan terdiri 55 jerigen kapasitas 50 liter dan 46 jerigen kapasitas 5 liter. “Harganya bisa mencapai Rp10 juta,” kata Rudi Mulyantoko.Polisi memperkirakan, minuman keras dengan kadar alkohol 12% tersebut masih banyak beredar di masyarakat Kota Kendari untuk dijual secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan oleh distributornya.”Upaya preventif, dan penindakan terhadap miras ini tetap kami lakukan untuk memberantas peredarannya, karena saya melihat 99% kejahatan bersumber dari minuman keras,” katanya kepada wartawan usai pemusnahan miras ilegal di halaman belakang Mapolda Sultra.Rudi berharap kepada masyarakat agar membantu kepolisian dalam memberantas peredaran miras.Laporan : Rian Adriansyah
Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan