1200 Pasutri di Buton Bakal Nikah Ulang

  • Bagikan
Ketua Panitra Pengadilan Agama Pasarwajo, Idris saat ditemui SULTRAKINI.COM diruang kerjanya.Foto:la Ode Ali/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI. COM : BUTON – Sebanyak 1200 pasangan suami istri (Pasutri) di Buton yang belum mendapatkan pengakuan negara, akan dinikahkan ulang. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton mengagendekan nikah ulang atau nikah isbat dapat terlaksana ditahun 2016, setelah ada kesepakatan (MoU) lintas instansi.

 

Ketua Panitra Pengadilan Agama Pasarwajo, Idris saat ditemui SULTRAKINI.COM diruang kerjanya, Selasa (26/4/2016), mengatakan, pelaksanaan nikah Isbat, diselenggarakan jika MoU antara Pemda Buton dan Pengadilan Agama sudah diteken.

 

\”Saat ini tengah disusun rancangan MoU, karena dalam isbat terpadu itu tekait didalamnya beberapa instansi seperti, Capil, Kemenag, dan pengadilan Agama yang akan mensyahkan,\” katanya.

 

Saat ini, lanjut Idris, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Pemda Buton di Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), kapan penandatangan MoU pelaksanaan Isbat bisa dilaakukan.

 

\”MoU ini belum sempat ditandatangani sebab, kemari itu para pejabat yang berwenang masih sibuk ke Kolaka untuk ikuti kegiatan HUT Sultra, jadi mungkin satu dua hari ini saya akan informasikan kembali kesiapannya seperti apa,\” jelas Idris.

 

Dikatakannya, pelaksanaan Isbat akan dikondisikan setiap wilayah kecamatan, dan diusahakan sebelum Bulan Suci Ramadhan sudah dapat dilakukan. Untuk Pasarwajo, isbat rencananya akan dilaksanakan di Gedung Wakaka, sementara kecamatan lainnya nanti dikondisikan karena menyangkut masalah mobilisasi.

 

\”Kita usahakan walaupun tidak semua, sebelum bulan Ramadhan, sebagian sudah nikah Isbat, mungkin 50 pasutri setiap hari, dan kita usahakan tahun ini selesai semua,\” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pelaksanaan Isbat dibiayai oleh Pemda Buton, untuk satu pasutri belum dapat dipastikan berapa anggaran yang dibutuhkan. Namun, sebut Idris, minimal satu pasutri dalam pengisbatannya membutuhkan biaya sebesar Rp 191.000.

 

\”Kita ambil saja yang paling minimal, kita taksir jika bukan Rp 191 ribu, Rp241 ribu atau Rp 291 ribu. Nanti kita sepakati yang mana karena kita juga melihat kondisi anggaran, perkiraan sekian anggaran yang ada dan kita bagi setiap pasang itulah yang kita bagi-bagi nanti dan tentunya akan termuat dalam MoU,\” tandasnya.

  • Bagikan