126 Napi Rutan Kelas II B Unaaha dapat Remisi

  • Bagikan
Pj. Bupati Konawe, H. Tasman Taewa saat bersalaman kepada sejumlah Napi di Rutan Kelas II B Unaaha usai pelaksanaan upacara HUT RI (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)
Pj. Bupati Konawe, H. Tasman Taewa saat bersalaman kepada sejumlah Napi di Rutan Kelas II B Unaaha usai pelaksanaan upacara HUT RI (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Republik Indonesia (RI) membawa keberkahan tersendiri bagi nara pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Unaaha. Sebanyak 126 Napi mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kepala Rutan Kelas II B Unaaha, Herianto, menuturkan sebanyak 124 Napi mendapat remisi umum 1 atau remisi tidak langsung bebas. Sementara dua Napi lainnya, beruntung karena langsung mendapatkan remisi umum II dan dinyatakan bebas dari tahanan.

“Dari 126 yang mendapat remisi, dua diantaranya langsung dinyatakan bebas. Mereka adalah Evan Saputra dan Bakring,” ujarnya kepada awak media usai pelaksanaan upacara HUT RI di kompleks Rutan.

Atas pemberian remisi tersebut, Herianto berharap, para tahanan bisa lebih memperbaiki diri lagi agar cepat bebas. Sementara bagi yang mendapat remisi bebas, ia menekankan agar dapat memulai hidup baru.

“Yang mendapat remisi bebas kita berharap agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa memulai hidup baru dengan masyarakat,” jelasnya.

Herianto juga menambahkan, saat ini total Napi di Rutan Kelas II B Unaaha sebanyak 307 orang. Ia juga menerangkan bahwa tidak semua warga Rutan mendapat remisi yang sama.

“Itu karena masa tahanan yang belum mencapai enam bulan. Atau karena yang bersangkutan adalah tahanan khusus, semisal kasus korupsi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan upacara HUT RI di Rutan Kelas II B Unaaha dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Konawe, H. Tasman Taewa, Sekda Konawe, Hj. Asriani Porosi dan Sekretaris Komisi II DPRD Konawe, Eko Sudarsono.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan