134 Napi Rutan Kelas IIB Unaaha Terima Remisi Kemerdekaan

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, kembali memberikan remisi di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 RI. Pemotongan masa tahanan itu diberikan kepada 134 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan setempat.

Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto mengatakan, dari 262 napi yang meringkuk di jeruji besi Rutan Unaaha, hanya 134 napi yang dinyatakan memenuhi syarat mendapat remisi kemerdekaan.

Ia menambahkan, untuk narapidana yang mendapatkan remisi yaitu napi yang sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.

Dalam laporannya, dari 134 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, diantaranya 131 narapidana mendapatkan remisi umum (RU) I serta 2 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) II dan masih menjalani subsider, serta 1 narapidana bebas murni.

” Yang bebas murni ini atas perkara kasus pencurian pidana 2 tahun atas nama Syahrir alias Molto Bin Sirahman,” ujar Herianto, Rabu (18/8/2021).

Terhadap 128 WBP lainnya, Herianto menyebut, semuanya belum memenuhi syarat dikarenakan belum menjalani enam bulan masa tahanan. Selain itu, napi koruptor juga tidak mendapatkan remisi.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik serta berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh teman-teman petugas Rutan,” tandasnya. (C)

Laporan: Andi Nur Aris.S
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan