Bapenda Sultra Target Pajak Air Permukaan Rp 40 Miliar

  • Bagikan
Suana ngobrol kinerja (NgoKi) di Bapenda Sultra, Senin (20/1/2020). (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar kegiatan ngobrol kinerja (NgoKi), Senin (20/1/2020). Kegiatan keempat kalinya ini digelar di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra untuk membahas pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD) Sultra.

Kapala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu, mengatakan tugas pokok Badan Pendapatan Daerah semakin menantang dan berinovasi dengan melihat potensi-potensi pendapatan daerah di Sultra yang masih banyak belum terdeteksi, contohnya pajak air permukaan yang belum optimal memberikan pendapatan daerah.

“Bapenda telah mensosilisasikan kepada para pengusaha tambang, industri, perhotelan berdasarkan Pergub Nomor 27 Tahun 2019 tentang Air Permukaan,” tuturnya, Senin (20/1/2020).

Yusuf jelaskan, aturan tarif air permukaan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Balai Wilayah Sungai, yaitu Rp 500 perkilo liter, sehingga Bapenda mendapatkan target pajak air permukaan dari Rp 27 miliar naik menjadi Rp 40 miliar.

Sementara, Kepala BPKAD Sultra, Isma, menjelaskan sejak berlakunya Perpres tentang insentif, maka setiap OPD yaitu 23 OPD lingkup Pemprov wajib membuat surat keputusan (SK).

“Penetapan target dan SK, penerima insentif yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur, dengan besaran penerimaan insentif tiga persen dari penetapan target, sehingga ketika perencanaan membuat anggaran untuk penerimaan insentif, jangan melebihi penetapan target,” jelasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan