1,4 Kilogram Sabu Gagal Dieredarkan, Terduga Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Tersangka Andi Pupuk dan Alby Samsuri ditahan personel Satreskoba Polresta Kendari, Rabu (25 Mei 2022). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan Tim Satreskoba Polresta Kendari. Tidak main-main, kali ini 1.473 gram serbuk putih sabu jadi barang bukti.

Dua terduga pelaku ditangkap di Jalan Gunung Nipanipa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hamka, Selasa (24 Mei 2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

Dua pria pemilik sabu tersebut adalah Andi Pupuk alias Pupunk (28), warga Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kota Kendari. Serta Alby Samsuri alias Alby (22), warga Desa Totombe, Kecamatan Pohara, Kabupaten Konawe.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturrahman, mengatakan penangkapan terhadap tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan ke rumah terduga Pupunk. Di mana dari lokasi itu didapati barang bukti puluhan paket diduga sabu.

“Ada 36 paket diduga sabu dengan berat brutto 1.473 gram,” jelasnya, Rabu (25 Mei 2022).

Selain itu, polisi menyita dua unit handphone, satu timbangan digital besar, satu timbangan digital kecil, satu unit alat pres plastik, satu ball plastik bening, satu tas warna hitam, dan satu dos tempat handphone.

Atas pengungkapan tersebut, polisi terus melakukan pengembangan kasus. Utamanya aliran transaksi sabu. Pasalnya, keterangan terduga pelaku dalam interogasi penyidik dinilai seakan menutupi rantai perederan narkoba jenis sabu.

“Informasi dari pelaku–kami akan dalami,” ucapnya.

Tersangka Pupunk mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A di Kota Kendari. Barang haram tersebut akan diberikan kepada seseorang dengan instruksi A melalui sambungan telepon.

“Saya ambil itu barang (sabu) karena dijanjikan uang, tapi saya tidak tahu berapa,” terangnya.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Satreskoba Polresta Kendari. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maskimal seumur hidup.

Kapolres Kendari menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kendari yang saat ini menjadi pasar empuk bagi para pengedar.

Mirisnya, tidak hanya pria dewasa menjadi pelaku, anak di bawah umur kerap menjadi perpanjangan tangan para pengedar untuk memuluskan jual beli narkotika sampai ke tangan konsumen. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan