15 Karyawati Bank di Kendari Mengaku Alami Pelecehan Seksual dari Bos

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Sebanyak 15 karyawati Bank Sultra Cabang Kendari mengaku mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh bosnya di kantor, yakni kepala cabang Bank Sultra Cabang Kendari, SY.

Buntutnya satu di antara karyawati itu telah mengundurkan diri dari pekerjaannya. Sedangkan SY akan dicopot dari jabatannya dalam waktu dekat ini.

“Dia khilaf katanya dan telah meminta maaf,” jelas Direktur Utama Bank Sultra Haerul Kumala Raden kepada MediaIndonesia.com yang telah melansir berita ini terlebih dahulu.

Menurut Haerul pihaknya telah memanggil Kepala Cabang Bank Sultra Kendari, SY untuk mempertanyakan laporan dari karyawati yang mengaku dilecehkan tersebut.

Dijelaskan, SY telah meminta maaf atas perbuatannya. Namun demikian, direksi belum bisa mengambil tindakan apa-apa terhadap SY karena korban tidak melaporkan pelecahan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

“Jika ada laporan polisi akan dijadikan dasar untuk melakukan tindakan kepada Kepala Cabang Bank Sultra Kendari yang saat ini masih bertugas,” kata Haerul lagi.

Namun demikian pihaknya telah mempunyai agenda untuk melakukan pergantian kepala Cabang Bank Sultra Kendari.

“Sudah ada agenda melakukan pergantian kepala Cabang Bank Sultra Kendari,” ungkap Haerul.

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Cabang Bank Sultra tersebut diketahui setelah seorang karyawati Bank Sultra tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan urus bisnis.

Setelah diinterogasi ternyata karyawati yang bersangkutan mengundurkan diri karena tertekan dengan sikap pimpinannya yang sering melakukan pelecehan seksual.

Namun bentuk pelecehan yang dialami para karyawati itu tidak dijelaskan secara rinci.

Terkait masalah itu, SY belum bisa dihubungi sejak semalam hingga Kamis (10 Januari 2019) pagi..

Bentuk-Bentuk Pelecehan

Secara teori ada lima kategori pelecehan seksual yang perlu diketahui:

1. Perilaku Menggoda

Perilaku menggoda adalah perilaku seksual yang menyinggung, tidak pantas, dan
tidak diinginkan oleh korban. Contohnya menggoda seseorang hingga membuatnya
risih, memaksa seseorang untuk melakukan hal yang tidak disukainya, dan ajakan
lain yang tidak pantas atau diinginkan seseorang.

2. Pelanggaran Seksual

Perilaku ini berupa pelanggaran seksual berat seperti, menyentuh, merasakan, atau
meraih secara paksa, serta penyerangan seksual yang tidak pantas atau diinginkan
oleh seseorang.

3. Pelecehan Gender

Ini adalah perilaku dan pernyataan seksis yang menghina atau merendahkan seseorang
karena jenis kelamin yang dimilikinya. Contohnya, komentar yang menghina, gambar
atau tulisan yang merendahkan, lelucon cabul atau candaan tentang seks.

4. Pemaksaan Seksual

Ini adalah perilaku terkait seks yang disertai ancaman hukuman. Ini berarti,
seseorang dipaksa melakukan perilaku yang tidak diinginkannya. Jika tidak, ia akan
diberi ancaman hukuman tertentu. Bisa berupa pencabutan promosi kerja, evaluasi
kerja yang negatif, ancaman terhadap keselamatan diri atau keluarga, hingga
ancaman teror dan pembunuhan.

5. Penyuapan Seksual

Perilaku ini berupa permintaan aktivitas seksual dengan janji imbalan yang
dilakukan secara terang-terangan. Misalnya: seorang wanita/pria mengajak seorang
anak melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang, asalkan ia tidak
memberitahukannya kepada orang lain.

Pelecehan seksual juga bisa dibedakan menurut perilakunya. Berikut adalah bentuk
pelecehan seksual menurut perilakunya:

  • Komentar dan lelucon seksual tentang tubuh seseorang.
  • Memberikan siulan pada orang lain di depan umum.
  • Ajakan berhubungan intim atau tindakan seksual lainnya.
  • Menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain.
  • Menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain.
  • Berbicara tentang kegiatan seksual sendiri di depan orang lain.
  • Sentuhan seksual, yaitu menyentuh bagian tubuh seseorang tanpa izin.
  • Menampilkan gambar, video, cerita, atau benda seksual pada orang lai

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan