16.052 Debitur Terdampak Covid-19 di Sultra, OJK: 4.854 Disetujui

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara menerima laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra per 4 Mei 2020, mengenai jumlah debitur terdampak Covid-19.

Data diperoleh OJK Sultra per tanggal tersebut, yakni 16.052 debitur atau meningkat 2.275 debitur dari posisi 14 April 2020.

“Keseluruhan 16.052 debitur terdampak corona dengan outstanding kredit Rp 1,55 triliun, meningkat 479 persen dari posisi 14 April 2020,” jelas Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, Selasa (5/5/2020).

Jumlah tersebut, kata dia, yang dilakukan restrukturisasi kredit sebanyak 4.854 debitur dengan outstanding sebesar Rp 478,52 miliar. Jumlah tersebut
diperkirakan akan meningkat.

Sementara jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan terkait dampak Covid-19 di Sultra dari 31 Maret sampai 30 April 2020, baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 227 pengaduan terdiri dari 63 pengaduan perbankan, 164 pengaduan perusahaan pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan khusus (LJKK) atau sebesar 40 persen dari total pengaduan konsumen walk in.

“Sedangkan pengaduan konsumen terdampak Covid-19 melalui surat dari 31 Maret sampai 30 April 2020 sebanyak 33 pengaduan (13 pengaduan perbankan dan 30 pengaduan perusahaan) atau sebesar 42 persen,” kata Fredly.

Terkait kegiatan edukasi, OJK Sultra telah mengedukasi secara non tatap muka (digital class) dengan melibatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melalui Kelas Duta Inkluasi dan Literasi Keuangan (Dilan Class) sebanyak tujuh kali.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan