16 Napi di Rutan Kendari 'Merdeka' di Hari Kemerdekaan

  • Bagikan
Walikota Kendari, Asrun, saat memberikan surat keputusan remisi bebas kepada 16 narapidana Rutan Kelas IIA Kendari. (Foto: Didul/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 16 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari mendapat remisi bebas di HUT RI ke 71. Remisi bebas itu diserahkan langsung oleh Walikota Kendari, Asrun, saat memimpin upacara peringatan HUT RI ke 71 di Rutan Kelas IIA Kendari, Rabu (17/8/2016) pagi.

Selain 16 narapidana yang bebas langsung, sebanyak 86 lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan bervariasi dari satu hingga dua bulan. Keputusan remisi bebas dan pengurangan masa tahanan itu sendiri merupakan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang telah dikeluarkan sejak 8 Agustus 2016.

Asrun berharap kepada para narapidana yang bebas agar tidak lagi menjadi warga Rutan Kelas IIA Kendari. “Kita berharap ini yang terakhir mereka masuk di sini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Andi Gunawan, berharap kepada keenambelas narapidana yang bebas agar memiliki perubahan sikap dan perilaku pasca menjalani pembinaan di rutan. “Kita berharap pasca di sini mereka berubah,” kata Andi.

Hadir juga dalam upacara di rutan ini, Wakil Walikota Kendari Musadar Mappasomba, Sekretaris Kota Kendari Alamsyah Lotunani, Anggota DPRD Kota Kendari La Ode Ali Akbar, dan sejumlah pegawai rutan, serta 490 narapidana penghuni Rutan Kelas IIA Kendari.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan