16 Pengedar Sabu di Sultra Diringkus Polisi, BB Disita 1,7 Kg

  • Bagikan
16 pengedar sabu saat diamankan di Mapolda Sultra, Rabu (12/9/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).
16 pengedar sabu saat diamankan di Mapolda Sultra, Rabu (12/9/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak 16 orang pengedar berhasil diringkus periode Agustus 2018.

Selain mengamankan para pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1,7 kilogram (Kg). Pengungkapan tersebut merupakan salah satu kasus terbesar yang tercatat di Polda Sultra.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iryanto, mengatakan para pelaku ditangkap merupakan hasil rangkaian pengembangan secara berturut-turut, sehingga satu persatu pelaku berhasil diringkus.

“Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para pelaku memasukan narkotika ke Sultra, pengirimannya melalui jalur laut dan udara. Kalau jalur udara, biasanya mereka menggunakan jasa pengiriman. Untuk mengelabuhi petugas, barang haram itu dibungkus pada kemasan makanan ringan,” ujar Iriyanto, Rabu (12/9/2018).

Iriyanto menambahkan, beberapa diantara pelaku merupakan residivis dan jaringan pengedar disalah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sultra.

“Peredarannya sendiri juga bermacam-macam, ada yang dikendalikan melalui jaringan Lapas dan ada juga bermain langsung terhadap pembelinya. Namun ini tidak akan kita diamkan, apapun modus operandinya narkoba harus dimusnahkan,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112 subsider 114 no 32 tentang UU Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan