Marak Peredaran Upal, Dewan Minta Polisi Selidiki, Warga Belajar 3D

  • Bagikan
Barang bukti uang palsu siap edar dari tersangka Harun diamankan Satreskrim Polres Konawe pada Februari 2022. (Foto: Dok Polres Konawe)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penyebaran uang palsu (Upal) masih merajalela di Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebanyak 232 lembar uang palsu ditemukan beredar di masyarakat oleh Bank Indonesia terhitung periode Januari sampai Mei 2022.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Farhana Mallawangan meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku peredaran uang palsu. Sebab hal ini sangat meresahkan hingga merugikan masyarakat.

“Pihak kepolisian harus bergerak cepat. Artinya melakukan penyelidikan, mengadili oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu,” ujarnya, Rabu (8 Juni 2022).

Tidak hanya itu, politikus Golkar ini mengutuk keras pelaku pemalsuan uang sehingga perlu diberikan efek jerah. Bahkan, semua elemen masyarakat harus bekerja sama memberantas peredaran uang palsu di masyarakat.

“Melihat ada yang mengedarkan uang palsu, harus dilaporkan kepada pihak berwajib,” tambah Farhana.

Di satu sisi, masyarakat juga diharapkan meningkatkan pemahamannya untuk membedakan uang palsu dengan uang asli melalui 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. (C)

(Baca juga: Uang Palsu Beredar di Konawe, Jumlahnya 15 Juta?)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan