SULTRAKINI.COM: Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Baubau menemukan 3.145 picis kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar di tiga wilayah Buton raya selama periode Juli-Agustus 2022.
Dilansir dari RRI, Sabtu (6 Agustus 2022), kosmetik ilegal itu ditemukan di 17 sasaran dari total 51 sasaran operasi di lapangan. Petugas menemukan 107 jenis barang dengan jumlah 3.145 pcs atau bernilai ekonomis Rp 29.753.000. Jumlah ini bahkan lebih banyak dari temuan BPOM Kendari di lima kabupaten dengan total 3.133 pcs.
(Baca: 3.133 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Tersebar di Sultra, Bombana Paling Banyak)
Kepala Loka POM Baubau Ryan Peri Kusuma, menjelaskan titik operasi kosmetik ilegal tersebut berlangsung di Kota Baubau, Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Buton Selatan. Sementara semua kosmetik mengandung bahan berbahaya dan ilegal kini disita dan dimusnahkan oleh pemilik toko masing-masing yang disaksikan oleh petugas Loka POM Baubau bersama instansi terkait termasuk kepolisian. Pemilik toko pun disanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pelaku usaha berperan dan bertanggung jawab terhadap produksi serta peredaran produk kosmetik di masyarakat, sedangkan masyarakat sebagai konsumen harus dilindungi dari papran produk kosmetik berbahaya,” tambah Ryan.
Loka POM mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip Cek-KLIK dalam menggunakan produk, yakni cek kemasan, label, izin edar, dan cek kadaluwarsa. (B)
Laporan: Wa Ode Ria Ika Hasana
Editor: Sarini Ido