SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 177 satuan kerja di bawah naungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan total anggaran Rp 76.576.035.000. Jumlah ini berdasarkan data per 22 April 2022.
THR disalurkan terbagi dari 14.510 orang ASN/TNI/Polri Rp 60.827.200.000; untuk 2.374 orang Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Rp 5.893.246.000; dan untuk tunjangan kinerja bagi 6.518 orang ASN/TNI/Polri Rp 9.855.589.000.
Total 175 satker di wilayah KPPN Kendari sudah menerima THR tersebut, dan tersisa Kanwil Badan Pertanahan Negara serta Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang belum mengusulkan surat perintah membayar guna dilakukan pencairan.
“Sisa dua satker belum mengajukan SPM dan terbit surat perintah pencairan dana pada Jumat (22/4),” jelas Kepala KPPN Kendari, Teguh Ratno Sukarno, Sabtu (23 April 2022).
Berdasarkan arahan Presiden RI, yakni lima hari sebelum Hari Raya, pencairan THR wajib disalurkan hingga dua satker diharapkan segera mengusulkannya.
“Segera melakukan pengajuan pencairan hingga batas lima hari sebelum hari raya sesuai arahan Rresiden RI,” kata Teguh.
Satker belum mengajukan THR, tetap bisa mengajukan SPM THR setiap hari kerja termasuk apabila ada kekurangannya.
Sementara itu, secara nominal dibandingkan 2021, pembayaran THR tahun ini lebih besar lantaran komponen tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen. Sebelumnya tidak dibayarkan tukin THR.
Untuk diketahui, secara nasional per 20 April 2022, pemerintah membayarkan THR senilai Rp 6,7 triliun bagi ASN, baik di pusat maupun daerah.
Adapun total anggaran THR ASN mencapai Rp 25,3 triliun, terdiri dari Rp 10,3 triliun untuk pusat dan Rp 15 triliun untuk daerah.
Sementara, pengajuan pencairan THR dibuka sejak Senin, 18 April 2022. (B)
Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido