19 CPNS 2019 Muna Belum Mendapatkan NIP Mengadu ke DPRD

  • Bagikan
Komisi I DPRD Muna menerima aduan sejumlah CPNS 2019. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara mengadu ke dewan. Ada apa?

Sebanyak 19 orang CPNS 2019 dinyatakan lulus oleh BKN namun belum mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Itulah sebabnya mereka mengadu ke DPRD Muna. Tidak hanya NIP, SK 80 persen juga belum diterima dan belum mengikuti masa orientasi.

Nasib 19 orang calon abdi negera ini berbeda dari 193 orang CPNS 2019 lainnya yang dinyatakan lulus oleh BKN dan merasakan tiga hal di atas.

CPNS ini berharap, nasib mereka berubah ketika mengadu ke anggota dewan pada Senin (19/4/2021) tersebut.

Perwakilan CPNS yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, persoalan tidak keluarnya NIP tidak pernah dipanggil untuk konfirmasi. Mereka justru berinisiatif mendatangi kantor BKPSDM.

“Kita tidak pernah diberitahu mana berkas yang bermasalah, jawabannya menunggu, kan berkasnya semua sudah dikumpul. Sampai sekarang kami disuruh menunggu terus. Terakhir kita ketemu, NIP akan keluar sebelum Idul Fitri,” jelasnya.

Menurutnya, berkas CPNS yang terunggah di link SSCN BKN tidak ada bermasalah dan tidak ada pemberitahuan unggah ulang.

“Secara sistem berkas yang kita kirim secara elektonik di link SSCN itu diterima, kalau bermasalah atau buram biasanya ada pemberitahuan untuk dilakukan unggah ulang, begitu biasanya sistemnya,” terangnya sambil memperlihatkan contoh bila terjadi kesalahan mengunggah di link SSCN di hadapan anggota dewan.

Meski demikian, lanjutnya, alasan BKPSDM Muna tidak mengeluarkan NIP karena berkasnya kurang atau ada yang salah.

“Mestinya kalau salah dalam pengiriman berkas di sistem SSCN ada pemberitahuan, sampai sekarang berkas kami yang kurang tidak pernah ditunjukan. Kita hanya disuruh kumpul semua file yang kita kirim di sistem SSCN,” tambahnya.

Sebelumnya saat pendaftaran, berkasnya sudah diberikan sebagai bukti mengikuti seleksi CPNS dan dinyatakan lulus oleh BKN pusat. Begitu pula dengan syarat pengusulan NIP.

Ia menyebut, permasalahan NIP para CPNS belum keluar, yaitu kurang berkas pada 17 orang CPNS dan dua orang sisanya masuk masa sanggah.

“Sebelumnya dua orang yang bermasalah mendaftar di SMP sebagai guru agama dan kalah peringkat, ternyata pengumuman oleh BKN lulus P2L artinya mengisi formasi yang kosong di formasi SD sebagai guru agama. Yang keluarkan pengumuman, yakni BKN dan secara peringkat kita masuk rangking, dan ada kasusnya sama dengan yang lulus bahkan ada NIP dan mengikuti masa orientasi di Muna, mendaftar di SMP 6 Raha tapi lulusnya di SD 4 Lohia atas nama Ismunandar, ini tercantum dalam pengumuman,” ungkapnya.

Namun oleh BKPSDM, dua orang itu disanggah karena formasi di SMP tidak bisa masuk di SD, padahal sudah ada contoh lain mendapatkan NIP.

“Panselnas yang keluarkan pengumuman namun BKPSDM Muna yang sanggah karena mereka menganggap kami mendaftarnya di SMP namun lulusnya di SD,” tambahnya.

Dari persoalan tersebut beredar kabar ada pertemuan oknum yang ingin meminta uang dari CPNS yang belum keluar NIP-nya untuk mempermudah pengurusan.

“Iya, pernah pertemuan, ada enam orang yang ketemu di Masjid Al Munajad. Pernah dibilang oknum untuk meminta sejumlah uang,” ujarnya.

Total 19 orang yang bermasalah tersebut berasal dari beragam formasi, mulai dari dokter, perawat, bidan, guru agama, guru PKN, guru IPS, dan guru SD.

Jawaban DPRD Muna

Menanggapi aduan itu, Anggota Komisi I DPRD Muna, Iskandar, menyampaikan akan memanggil BKPSDM Muna guna mengikuti rapat dengar pendapat.

“Kita akan panggil BKPSDM dan kita akan telusuri sampai ke BKN Makassar dan bahkan pusat,” ucapnya.

Anggota Komisi I La Ode Hermin juga menyetujui hal tersebut. “Ketika kita ke BKN Makassar, paripurna kita punya data, kalau tidak selesai di BKPSDM kita ke Makassar, bila perlu ke BKN pusat di Jakarta, kita tidak pingin ngambang persoalan CPNS ini,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Muna, La Usa Mele, mengaku akan mengirimkan surat panggilan RDP kepada kepala BKPSDM Muna.

“Kita akan mempertanyakan kenapa terjadi demikian, setelah mendapat penjelasan kita akan konsultasikan lagi sampai ke BKN. Kita akan usahankan agar hak-hak CPNS yang lulus mendapatkan NIP,” tegasnya.

Pernyataan lain Komisi I bahwa pihaknya akan menelusuri apakah terdapat unsur kesengajaan atau tidak. Bahkan jika tidak didapatkan titik terang, pansus bakal dibentuk. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan