2019, Absensi Online Berlaku dan Wajib Mengajar Delapan Jam

  • Bagikan
2019, guru wajib mengajar delapan jam Foto: IDN TIMES
2019, guru wajib mengajar delapan jam Foto: IDN TIMES

SULTRAKINI.COM: Peraturan menteri pada 2019 absensi guru berlaku online (daring) yang dipantau pemerintah. Peraturan tersebut bertujuan agar setiap guru mengajar delapan jam di sekolah. Ketentuan tersebut wajib diikuti semua guru.

Mendikbud, Muhadjir Effendy, mengungkapkan tahun depan sudah akan berlaku secara nasional sistem absensi melalui sidik jari semua guru. Entah guru dari sekolah negeri mau pun swasta. Mendikbud menyatakan, melalui sistem ini, Kemendikbud dapat memantau apakah guru bekerja delapan jam sehari atau tidak.

“Sedang kita usahakan sistem online finger print yang otomatis bisa dicek di tingkat pusat,” ungkapnya di Kantor Kemendikbud (26 November 2018).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menjelaskan, absen daring akan berlaku pada tahun ajaran baru. Absensi tersebut diberlakukan sesuai peraturan menteri bahwa kehadiran guru di sekolah negeri wajib delapan jam per hari.

Menurut Mendikbud, setiap aturan ini sesuai dengan ketetapan lima hari kerja aparatur sipil negara pada umumnya. Absensi ini terkait dengan beban kerja guru yang harus memenuhi 24 jam mengajar dalam seminggu.

“Hal ini juga sesuai dengan UU guru dan dosen,” ujar Muhadjir.

Demi memenuhi beban kerja guru, setiap guru yang mengajar bisa dikonversi. membimbing siswa-siswi, memberikan pengarahan atau menjadi pembina organisasi ekstra sekolah mau pun melatih lembaga pendidikan nonformal di lingkungan pemerintah.

Misalnya, guru BP yang tidak hanya bertanggungjawab menjadi konsuler di satu sekolah, tetapi seluruh sekolah yang berada pada satu tempat. “Jadi beban kerjanya mulai dari SD, SMP, SMA basis kerja konselor berada di zona walau status kepegawaiannya di satu sekolah tertentu,” terangnya.

Mendikbud menambahkan, tanggung jawab kerja ini berlaku bagi guru olahraga mau pun guru kesenian. Kolaborasi ini akan membuat sekolah menjadi semakin baik.

Belum ada penetapan sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru jika absensi tidak sampai delapan jam namun, pada aturan yang lalu jika guru tidak memenuhi beban kerja maka akan berdampak pada tunjangan profesi. “Nanti akan kita atur (sanksi) yang lebih luwes lah,” ujar Mendikbud.

Namun, guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar. “Dengan begitu, saya berharap tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat, tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka,” sambungnya.

“Bapak dan Ibu jangan mengira bahwa Kemendikbud senang bila guru tidak mendapatkan tunjangan profesi karena ini justru akan membuat masalah, yaitu menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Kalau banyak dana silpa, daerah tersebut dianggap tidak berhasil menggunakan anggaran,” kata Muhadjir.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, APBN 2019 mencapai Rp2.4611,1 triliun. Sebanyak 20 persen dari anggaran tersebut atau Rp492,5 triliun diperuntukan bagi sektor pendidikan.

Anggaran sektor pendidikan sebesar Rp 308, 38 triliun atau 62,62 persen yang ditransfer ke daerah. Sisanya didistribusikan pada 20 kementerian yang melaksanakan fungsi pendidikan.

Anggaran pendidikan terbesar ada pada Kementerian Agama (Kemenag), yaitu Rp51,9 triliun (10,53 persen). Di posisi kedua Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Rp40,2 triliun (8,14 persen).

Sedangkan Kemendikbud menempati posisi ketiga. “Ini artinya bahwa tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi mau pun kabupaten dan kota. Dengan anggaran yang semakin besar dari waktu ke waktu dan kewenangan juga semakin diperbesar,” ujar Muhadjir.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano, menjelaskan absensi sidik jari sudah ditetapkan di beberapa daerah. Absensi ini akan berlaku secara nasional karena berkaca dari daerah-daerah yang menjalankan absensi sidik jari

Dikatakan Supriano, dorongan dari daerah untuk menggunakan absen sidik jari begitu banyak, lalu mengapa tidak ditarik ke pusat, artinya kebijakan ini sebenarnya berasal dari bawah dan bukan dari pusat.

Peralatan absen sidik jari tidak serumit yang dibayangkan. Software dan peralatannya sudah banyak, ada yang seharga Rp1 juta. Absensi ini akan berlaku wajib di sekolah negeri, sementara untuk sekolah swasta akan kembali pada kebijakan sekolah masing-masing.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mendukung kebijakan ini.

Sumber: Okezone News dan Kompas.com
Laporan: Hariati

  • Bagikan