2019, BI Sultra Terima Rp 1,33 Triliun Uang Tak Layak Edar

  • Bagikan
Kepala Tim Sistem Pembayaran SLA dan Pengelolaan Uang Rupiah, KPwBI Sultra, Irfan Farulian.(Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Tim Sistem Pembayaran SLA dan Pengelolaan Uang Rupiah, KPwBI Sultra, Irfan Farulian.(Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat jumlah uang tidak layak edar (UTLE) sepanjang 2019 sebesar Rp 1,33 triliun menurun jika dibandingkan 2018 yang tercatat Rp 1,7 triliun.

Kepala Tim Sistem Pembayaran SLA dan Pengelolaan Uang Rupiah, KPwBI Sultra, Irfan Farulian mengatakan UTLE yang ditemukan pada masyakat Sultra merupakan hasil dari kegiatan Bank Indonesia melalui kas titipan, kas keliling, BI jangkau dan setoran perbankan maupun masyarakat sendiri yang datang kantor KPwBI Sultra.

“Pencapaian ini menunjukkan bahwa masyarakat Sultra sudah banyak yang memahami cara menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik agar uang rupiah layak edar,” ujar Irfan, Senin (6/1/2020).

Pecahan UTLE 2019 banyak ditemukan pada pecahan besar yaitu pecahan 100 ribu dan 50 ribu sementara pecahan kecil dari 20 ribu sampai seribu rupiah UTLE sangat kecil.

“UTLE ini kami akan musnakan dengan menggunakan mesin lalu di buang dan dibakar,” kata Irfan.

Irfan menyampaikan sesuai amanat Pasal 25 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

“Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode 5, yakni Jangan yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi,” pungkasnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan