SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution, menyampaikan jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sultra per November 2019 sebanyak 125.
“Pengaduan terbanyak yaitu di sektor perbankan sebanyak 85 pengaduan, di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 26 pengaduan pembiayaan, dan 14 pengaduan di sektor perasuransian,” ujar Fredly, Kamis (19/12/2019).
Ia mengatakan bahwa peningkatan pengaduan masyarakat dapat mencapai 48,22 persen sampai di akhir tahun 2019.
“Meningkatnya tingkat pengaduan ini karena masyarakat Sultra sebanyak 36,75 persen telah paham Indeks Literasi Keuangan (ILK) dan 75,07 persen juga telah paham Indeks Inklusi Keuangan (IIK),” ungkap Fredly.
Dalam kesempatan yang sama, Fredly, juga meyampaikan jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra per Oktober 2019 sebanyak 132 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 42 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 76 entitas dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
“Dari tahun sebelum PUJK di Sultra 172 entitas kini bertambah 5 entitas lagi mulai dari perbankan satu entitas, IKNB 3 entitas dan dan pasar modal satu entitas,” kata Fredly.
Jumlah PUJK ini menjadi potensi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Sultra melalui sinergi inklusi keuangan dan perlindungan konsumen yang andal.
“Seiring perkembangan zaman, kolaborasi antar PUJK harus makin ditingkatkan tanpa menghilangkan kompetisi yang sehat dalam bisnis demi mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng