24 Kelurahan di Kendari Jadi Zona Hijau, Sulkarnain: Bersiap New Normal

  • Bagikan
Peta sebaran kelurahan zona hijau di Kota Kendari. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 24 kelurahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dinyatakan zona hijau penyebaran Covid-19. Berubahnya status zona tersebut membuat peluang bisnis dan tempat ibadah bisa diarahkan ke new normal.

Zona hijau di 24 kelurahan di Kota Kendari ditetapkan usai “bebas” dari zona merah Covid-19. Berubahnya status tersebut, maka fasilitas umum, seperti masjid, sekolah, tempat bisnis akan dipersiapkan menuju new normal.
Kecamatan zona hijau itu sebagai berikut.

  1. Kecamatan Mandonga: Labibia dan Wawombalata.
  2. Kecamatan Kendari Barat: Lahundape, Watu-watu, dan Tipulu.
  3. Kecamatan Kendari: Sanua, Dapu-Dapura, Jati Mekar, Mangga Dua, Mata, dan Purirano.
  4. Kecamatan Nambo: Bungkutoko, Nambo, Sambuli, Tondonggeu, Petoaha, Tobimeita, Benua Nirae, Matabubu, Anggalomelai, Puday, Talia, Poasia, dan Abeli.

Penetapan 24 kelurahan zona hijau di Kota Kendari ini, seiring dengan terus bertambahnya jumlah pasien Covid-19 yang sembuh atau stagnan.

“Ini fase awal menghadapi new normal, jadi kelurahan yang dinyatakan hijau, masjid, swalayan dan sekolah bisa mengajukkan permohonan ke Dinas Kesehatan untuk melakukan aktivitas, tapi tetap harus sesuai standar kesehatan. Objek yang dapat izinkan kalau memiliki skor 90, ini sangat ketat,” ucap Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Senin (8/6/2020).

Sementara untuk sekolah, kata Sulkarnain, meminta pihak sekolah melibatkan semua stakeholder termasuk orang tua siswa dalam perencanaan pembukaan new normal, sehingga ditemukan titik kesepakatan agar sekolah aman dari penularan Covid-19.

“Tentu kalau menyangkut sekolah hanya sekolah yang masuk dalam kewenangan kota, yakni SD dan SMP, terkecuali Paud belum bisa,” tambahnya.

Meski dinyatakan sebagai zona hijau, wali kota tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Tetap jalankan protap kesehatan, gunakan masker, cuci tangan, dan hindari tempat berkumpul yang rawan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Seiring penetapan tersebut, ASN Kendari juga bisa menjalankan sejumlah kebijakan dalam lingkungan kerja. Terkecuali, ASN berusia 50 tahun dan ibu hamil tetap bekerja dari rumah.

Berdasarkan data gugus Covid-19 Kendari hingga 8 Juni 2020 pukul 17.00 Wita, tercatat jumlah positif corona masih dirawat 12 orang, yang tersebar di RSUD Kendari empat orang, RS Bahteramas Sultra dua orang, dan RS Bhayangkara Kendari enam orang. (C)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan