27 Juli 2022: Polresta Kendari Mulai Tilang Elektronik, Pelanggar Lalu Lintas Dipantau CCTV

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara resmi menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (27 Juli 2022).

Sistem tilang ETLE merupakan salah satu mekanisme tilang secara modern dengan menggunakan kamera CCTV yang secara otomatis akan menangkap setiap pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, sistem ini dilaksanankan sebagai bentuk untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Di ibu kota Provinsi Sultra, Kota Kendari ini terdapat 16 titik pantauan CCTV.

Berikut mekanisme atau cara kerja dari sistem ETLE dilansir dari akun IG satlantas_polrestakendari:

  1. Perangkat ETLE akan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
  2. Perangkat selanjutnya akan mengirim bukti pelanggaran ke petugas dan petugas mulai melakukan pengelolaan data.
  3. Selanjutnya petugas akan mengklarifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI).
  4. Kemudian petugas lalu lintas mengirim surat tilang ke alamat publik yang melanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada surat kendaraan.
  5. Berikutnya pemilik kendaraan akan melakukan konfirmasi melalui Regional Traffic Management Centre (RTMC).
  6. Terakhir petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.

Polresta Kendari juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

“Tetap patuhi peraturan lalulintas, hindari berbagai bentuk pelanggaran untuk menciptakan Kota Kendari yang modern dan tertib” dikutip dari akun resmi satlantas_polrestakendari, Rabu (27 Juli 2022). (B)

Laporan: Wa Ode Rezki Nurdianti
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan