28 Anak Warga Binaan LPKA Kelas II Kendari Dapat Remisi

  • Bagikan
Warga binaan di LPKA Kelas II Kendari (Foto: Ist)
Warga binaan di LPKA Kelas II Kendari (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 28 anak warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memdapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Peringatan Hari Anak Nasional 2021.

Pemberian remisi kepada 28 warga binaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-774.PK.01.01.02 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021.

Kepala LPKA Kendari, Akbar Amnur mengatakan, pada momen Hari Anak Nasional 2021 ini, warga binaan di LPKA Kendari yang mendapat remisi sebanyak 28 anak.

“Ada satu anak yang langsung mendapat remisi bebas dan sudah dibebaskan langsung tadi, 27 lainnya masih menjalani sisa masa hukumannya,” ujarnya, Jumat 23/7/2021).

Ia jelaskan, satu orang yang dinyatakan bebas karena masa pidananya telah selesai akibat pengurangan dari remisi, sementara 27 anak lainnya masih memiliki masa pidana yang harus dijalani.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang mendapat remisi satu bulan, dua orang mendapat remisi dua bulan dan satu orang mendapat remisi tiga bulan.

Khusus bagi anak binaan yang dinyatakan bebas langsung setelah mendapat remisi, Akbar, meminta agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum dan menjadi anak yang baik ke depanya.

“Kita harapkan anak yang bebas di Hari Anak Nasional ini, bisa menjadi anak lebih baik, dan kembali di tengah-tengah masyarakat tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum lagi,” harapnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan