297 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Baubau Dapat Hadiah HUT RI ke 75

  • Bagikan
Sejumlah tahanan menunggu hasil laporan remisi di Kantor Lapas Kelas II A (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Sedikitnya 297 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas II A Kota Baubau mendapatkan hadiah Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), 17 Agustus 2020 berupa pengurangan masa tahanan (remisi) mulai satu sampai 6 bulan.

Kepala lapas kelas II A Kota Baubau, Samsudin, mengatakan dari terdapat 297 warga binaan lapas mendapatkan potingan masa pidana yang berbeda-beda yaitu antara 1 sampai 6 bulan potongan masa tahanan.

Potongan masa tahanan 6 bulan sebanyak 5 orang, 5 bulan sebanyak 29 orang, 4 bulan sebanyak 36 orang, 3 bulan sebanyak 99 orang, 2 bulan sebanyak 55 orang, dan potongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 73 orang.

“Penghuni lapas sampai hari ini yang berada didalam tahanan sebanyak 376, kemudian yang berada diluar kurang lebih 67 orang,” jelas Samsudin.

Jika tahun lalu lapas Kota Baubau membebaskan 7 orang pada HUT RI ke 74, kali ini kata Samsudin tidak terdapat warga binaan yang dibebaskan. Hal ini karena sebelumnya telah dilakukan pembebasan dimana sejumlah tahanan melakukan asimilasi di lingkungan rumah dan meninggalkan lapas dalam upaya penanggulangan dan pencegahan penyebaran covid-19.

“Kalau Remisi Umum II (remisi pembebasan) tidak ada dikarenakan adanya permen 10 tahun 2020 cukup banyak yang bebas untuk asimilasi di rumah dan diawasi oleh pengawas lapas,” terangnya.

Sementara itu ditempat yang sama Wali Kota Baubau, AS Tamrin mengatakan hadiah yang diberikan kepada tahanan menjadi motivasi.

“Remisi inikan semacam pemotongan masa tahanan. Ini karena mereka sudah melaksanakan aturan aturan disini (lapas),” kata Tamrin seusai mengikuti pemberian remisi kepada 297 warga binaan lapas. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan