3 Alasan Jenazah Jemaah Haji Tidak Dipulangkan ke Tanah Air

  • Bagikan
Ilustrasi. (Antarafoto)

SULTRAKINI.COM: Di balik kebahagiaan calon jemaah haji Indonesia bisa sampai di tanah suci Mekkah, terdapat duka menyelimuti proses tersebut. Dikabarkan sejumlah jemaah meninggal dunia dan tidak dapat dipulangkan kembali ke tanah air. Terdapat beberapa alasan jenazah jemaah ini tidak dapat dipulangkan kembali ke tanah air.

Di Arab Saudi sendiri melakukan larangan untuk memulangkan orang yang meninggal saat melaksanakan haji. Alasan pertama yang mendasari kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut adalah pemerintah mengkhawatirkan jarak dan waktu. Jika terlalu lama tidak dimakamkan dapat berpotensi merusak kondisi dari jenazah.

Kedua, dalam proses pengurusan berkas dan biaya kepulangan jenazah membutuhkan biaya cukup besar sehingga jenazah akan segera dimakamkan di Arab Saudi.

Ketiga, keluarga dari jenazah jemaah haji tidak perlu khawatir mengenai pengurusan jenazah karena dijamin oleh pemerintah sendiri. Hal ini dipertegas dengan adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018, pasal 17 ayat (e) yang menyatakan penyelenggaraan ibadah haji memberikan pelayanan kesehatan serta pengurusan jamaah yang meninggal dunia.

Calon Haji Indonesia 2022

Bicara pemberangkatan calon jemaah haji, warga Indonesia akhirnya mendapatkan kabar baik. Sebab, calon jemaah haji akhirnya bisa diberangkatkan setelah tertunda dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.

Indonesia mendapatkan kuota haji 1443 H/2022 M sebanyak 100.051 orang, terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Kuota haji reguler terbagi atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan; 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah; dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara kuota haji khusus, meliputi 6.664 kuota jemaah haji khusus 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Di Provinsi Sultra, kuota haji diberikan sebanyak 922 orang. Jumlah ini terbesar kedua di Pulau Sulawesi. Posisi pertama didapatkan Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu 3.320 kuota.

Namun melihat secara skala Indonesia, kuota haji terbanyak didapatkan Provinsi Jawa Barat, yakni 17.679 orang. (C)

Laporan: Rohiyani
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan