3 TPS di Muna Curang, MK Perintahkan Pungut Suara Ulang

  • Bagikan
Suasana sidang di MK terkait gugatan Pilkada Muna beberapa waktu lalu. Tampak di belakang saksi, Cabup Rusman Emba sebagai pemohon mendengarkan kesaksian di MK. Kini hakim MK memerintahkan PSU di 3 TP

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Muna (KPUD Muna) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara, yakni TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wampokini –keduanya di Kecamatan Katobu, dan TPS 1 Desa Marabo, Kecamatan Marabo. MK menilai di tiga TPS itu ada kecurangan dalam pelasanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Muna, 9 Desember 2015. Kecurangan dimaksud berupa pencoblosan ganda atau lebih dari satu kali berdasarkan keterangan dari saksi-saksi pihak pemohon, dalam hal ini pasangan Rusman Emba – Malik Ditu.“Dalil pemohon terkait dengan pencoblosan lebih dari satu kali dapat diterima,” kata Arief Hidayat saat membacakan amar putusan sengketa perselisihan hasil pemilukada, Kamis (25/2/2016) di Jakarta. MK juga memutuskan menolak eksepsi dari pihak terkait, dalam hal ini pasangan Baharudin – La Pili, serta membatalkan Surat Keputusan KPUD Muna tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Muna.Pelaksanaan pemungutan suara ulang di tiga TPS itu harus dilaksanakan oleh KPUD Muna paling lambat 30 hari sejak dibacakan keputusan hari ini.MK juga minta jajaran kepolisian di Polda Sultra dan Polres Muna untuk ikut mengamankan jalannya PSU tersebut.  Sebelumnya Wakil Kapolres Muna, Kompol Rofiko S.Ik mengatakan, pihak kepolisian telah siap mengamankan kamtibmas terkait dengan putusan MK tersebut. “Kita sudah BKO Brimob dan juga dari Baubau,” kata Rofiko saat dialog interaktif Save Muna di Raha, pekan lalu.Sidang sengketa MK berdasarkan gugatan dari pasangan Rusman Emba – Malik Ditu yang tidak menerima keputusan KPUD setempat dalam menetapkan pasangan LM Baharuddin – La Pili sebagai pemenang pemilukada dengan perolehan suara terbanyak 47.467 suara. Mereka hanya selisih 33 suara.Sementara itu Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna, Rusman Emba – Malik Ditu, mengaku cukup puas dengan putusan MK itu, meski tidak seluruh gugatannya dikabulkan.“Pertama kami berterima kasih atas putusan MK bahwa memang persoalan PSU ini juga menjadi salah satu materi gugatan kami di MK,” jelas Rusman Emba.Cabup yang diusung koalisi PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar dan PPP ini juga meminta kepada seluruh pihak, baik birokrasi, KPUD, Panwas, serta aparat kemanan untuk bekerja sesuai tupoksi masing-masing.“Konsolidasi akan dipertajam semakin lebih sistematis. Harapan kami pihak kepolisian, kemudian penyelenggara dan khususnya di Muna Barat dan Buton Tengah dalam kapasitas sebagai pegawai kita berharap jangan terlalu kasar dalam berpolitik karena dapat merusak demokrasi kita,” katanya seperti dikutip dari Fajar.co.id.

  • Bagikan