32 Penghuni Rutan Kendari Positif Narkoba, KemenkumHAM Tambah Sanksi

  • Bagikan
Jajaran Divisi Pemasyarakatan KemenkumHAM Sultra bersama Polisi saat melakukan razia penghuni Lapas beberapa waktu lalu. (Foto: dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Ditemukannya 32 narapidana Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari yang positif menggunakan narkoba beberapa waktu lalu, diakui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Provinsi Sultra, Ilham Djaya, sebagai salah satu permasalahan di institusinya.Menurutnya, hal itu disebabkan sumber daya manusia di lembaga pemasyarakatan yang belum menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).\”Banyak permasalahan, salah satunya permasalahan SDM. Tentu SDM ini yang perlu kita kuatkan betul, mungkin tidak melaksanakan SOP untuk pemasyarakatan seperti kunjungan, selesai dari persidangan, bagaimana kehidupan di dalam Lapas, SOP itu yang belum mereka jalankan. Dan sarana prasarana untuk melaksanakan itu masih kurang,\” terang Ilham Djaya, Selasa (5/4/2016).Kini, pihak KemenkumHAM mulai berbenah, diantaranya memberikan pengarahan dan penguatan SDM petugas pemasyarakatan, dengan mengadakan seminar bertema Perang Melawan Narkoba.\”Ya, ini salah satu pembenahannya, kita benahi baik sistemnya, SDMnya maupun sarana prasarananya,\” terang Ilham Djaya.Beberapa waktu lalu pihak Diresnarkoba Polda Sultra bersama BNNP menggelar tes urin di Rutan Kelas IIA Kendari. Dari hasil tes, ditemukan 32 napi positif narkoba, yang terdiri dari 30 napi pria dan 2 wanita. Sayangnya saat penggeledahan berlangsung, sama sekali tidak ditemukan barang bukti seperti narkoba ataupun alat isap.\”Memang di dalam itu tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba, tapi ada 32 tahanan yang menggunakan narkoba. Nah ini yang kita dalami karena salah satunya mengaku mereka menggunakan narkoba di luar Lapas pada saat mereka sidang,\” ungkap Ilham Djaya.Atas penemuan napi yang positif narkoba tersebut, pihak KemenkumHAM akan memberikan sanksi tegas kepada napi yang bersangkutan.\”Ini akan diberikan sanksi berupa tidak diberikan remisi dan hak-hak mereka, tidak mendapatkan PB, tidak dapat menerima kunjungan selama 2 minggu,\” tutupnya.(B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan