37 PNS Provinsi Sultra Terancam Hilang Status

  • Bagikan
Kasubid Informasi BKD Sultra, La Sidar (Foto: Merry Malewa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Saat ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sultra berupaya mengkoordinasikan pegawai negeri sipil yang belum mendaftar PU-PNS, selagi  belum ada keputusan akhir dari BKN.Kasubid Informasi BKD Sultra, La Sidar mengungkapkan, PNS yang sampai saat ini belum mendaftar PU-PNS, tersisa 40 orang. Diantaranya 2 sudah meninggal atas nama Irawati Rachmat dan Efi Sunarti, yang keduanya dari Dinas Pendapatan Provinsi Sultra, Sedangkan yang dipecat 1 orang atas nama Leny Suriani juga dari Dispenda atas kasus korupsi dan kini sudah dipenjara.Sedangkan 37 orang lainnya, masih dalam proses koordinasi dengan SKPD karena mereka juga masih terdaftar di BKD Provinsi Sultra.Dalam sistem di BKN, nama-nama ini masih merupakan pegawai Provinsi Sultra. Tetapi setelah dikroscek di beberapa instansi, sebagian mengatakan bahwa nama yang dimaksud bukan pegawainya.”Kebanyakan pegawai provinsi pindah ke kabupaten dan saat dalam melaksanakan tugas, yang statusnya ternyata masih terdaftar pegawai provinsi. Sehingga ketika dia mendaftar PU-PNS, juga masih terdaftar pegawai provinsi. Begitu juga PNS kabupaten pindah ke provinsi dan tidak diintegrasikan SK pindahnya ke BKN pusat. Sehingga dia berfikir pengawai provinsi ternyata status pegawainya masih di kabupaten,” jelas La Sidar.Menurut La Sidar, sebenarnya PNS yang masih tersisa ini sudah terlambat mengurus PU-PNS. Karena sesuai ketentuan BKN, bahwa bagi yang tidak mendaftar PU-PNS akan hilang dengan sendirinya dari status kepegawaian.”Dan kami juga tidak bisa melaporkan bahwa nama-nama ini tidak aktif, sepanjang kami belum bisa menginformasikan kepada instansi yang kami ketahui saat ini. Saya berupaya akan menghubungi pegawainya, apa pegawai ini masih ada atau bagaimana,” ujar La Sidar, Senin (15/2/2016).Selagi belum keluar keputusan akhir BKN, BKD Provinsi terus berupaya mengkoordinasikan nama-nama pegawai ini kepada instansi Pemprov, karena BKD Provinsi juga tidak berhak menghapus nama mereka.”Kami harapkan agar 37 PNS ini, bisa diketahui keberadaannya sehingga mereka sesegera mungkin melaporkan SK pindahnya ke pusat,” imbuhnya.Sementara itu 20 PNS Dinas Pekerjaan Umum Provinsi yang belum menyetorkan berkas fisiknya untuk kelengkapan PU-PNS, masih dimintai data-data kepegawaiannya, yang salah satunya SK 80 persen hingga SK terakhir beserta bukti pendaftaran PU-PNS.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan