Oleh: Risnawati, STP.
(Aktivis MHTI Kolaka)
Jakarta (www.news.detik.com) – Aksi besar-besaran akan digelar pada Jumat, 4 November nanti sebagai kelanjutan protes atas pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menistakan agama. Apa respons Presiden Joko Widodo soal ini?
“Demonstrasi adalah hak demokratis warga, tapi bukan hak memaksakan kehendak dan bukan hak untuk merusak,” ucap Presiden Jokowi usai menghadiri acara ‘Hari Menabung Nasional’ di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Polri menyiapkan lebih dari 5 ribu personel untuk mengamankan unjuk rasa terkait dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai menyinggung perasaan umat Islam tersebut. Polri telah menetapkan status siaga I per 28 Oktober lalu. Itu bersamaan dengan pelaksanaan pilkada serentak pada awal tahun depan. Namun, langkah itu saja dirasa tidak cukup. Mereka memberikan atensi lebih pada demo 4 November mendatang.
Seperti dilansir dalam Jakarta, Kompas.com — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan Polri agar jangan sampai negara “terbakar” terkait proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dituduh menistakan agama.
Hal itu disampaikan SBY dalam jumpa pers di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (2/11/2016), bersama para elite Demokrat. Jumpa pers tersebut dilakukan untuk menyikapi rencana unjuk rasa ormas Islam di depan Istana, Jakarta, pada Jumat (4/11/2016), untuk mendesak proses hukum terhadap Ahok.
“Kalau ingin negara ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan, Pak Ahok mesti diproses secara hukum. Jangan sampai beliau dianggap kebal hukum,” ucap SBY.
SBY menekankan kasus yang dituduhkan kepada Ahok, yakni menistakan agama. SBY mengatakan, penistaan agama dilarang secara hukum seperti diatur dalam KUHP.
Umat Islam sudah cukup menghargai UU Indonesia dan meminta penghina Al-Qur’an diproses hukum Indonesia. Jika umat Islam tidak menghargai hukum Indonesia, maka tidak akan meminta polisi memprosesnya. Tapi menangkap sendiri. Karena itu, umat Islam sebagai mayoritas di negeri ini, menuntut keadilan dengan santun.
Sekularisme: Sumber Petaka!
Kondisi dunia Islam, khususnya Indonesia, terus menerus didera berbagai persoalan. Masalah ini muncul karena dua hal, pertama adanya penjajahan dan kedua, umat Islam meninggalkan ajaran agamanya.
Sekulerisme telah berhasil mengubah cara pandang umat terhadap kehidupan. Umat Islam kian jauh dari agamanya dan justru menganut paham dari luar Islam seperti nasionalisme, kapitalisme, dan materialisme. Akibatnya umat Islam tercabik-cabik dan tak memiliki kekuatan di pentas global. Umat Islam dalam keadaan amat mundur. Semua itu terjadi karena ketiadaan kehidupan islami yang di dalamnya diterapkan syariah Islam oleh negara pada semua sendi kehidupan. Karena itu, keruntuhan Daulah Khilafah Islam pada 1924 itu sesungguhnya merupakan umm al-jara’im (induk kejahatan).
Ketiadaan Khilafah Islam adalah pangkal dari segala malapetaka, kerusakan dan problem yang menimpa umat Islam di seluruh dunia. Makanya, penyelesaian masalah itu hanya bisa dilakukan dengan satu jalan yakni memberlakukan kembali hukum-hukum Allah (i’adah al-hukmi bi ma anzalallah) secara utuh di lapangan ekonomi, politik, sosial, budaya dan bidang lainnya. Dan hanya Khilafah-lah yang bisa merealisasikan hal itu.
Pandangan Islam
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”(QS. At-Taubah:41)
Prinsip al wala’ wal baro’, loyalitas kepada kaum muslimin dan kebencian kepada orang kafir, adalah salah satu prinsip dalam agama Islam dan sebab tegaknya kemuliaan agama Islam di atas seluruh agama di dunia ini. Karena Islam itu ya’lu wala yu’la, tingginya melebihi kehormatan siapapun, maka semestinya Islam itulah yang dibela. Sebagaimana Firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (QS. Hud [11]: 113).
Karena hukum Islam adalah hukum yang berasal dari Pemilik dan Pengatur alam semesta, yakni Allah SWT. Berbeda dengan KUHP yang hanya menjerat para penista agama dengan hukuman 5 tahun penjara, penerapan hukuman ini jelas memiliki efek jera. Sebab dalam Islam, simbol-simbol agama yang merupakan bagian dari aqidah tak boleh dinodai oleh siapa pun. Jika hal ini diterapkan, maka tak ada lagi yang berani menghina Allah dan RasulNya, mengapa?
Dengan membunuhnya berhentilah fitnah yang ia timbulkan dan berhentilah kejahatannya dalam mencela agama Islam. Dengan membunuhnya dapat menjadi pelajaran bagi siapa saja yang akan melakukan hal yang sama (menghina agama Islam). Sudah jelaslah hukuman bagi para penghina agama Islam, maka darahnya menjadi halal untuk dibunuh sebagai bentuk hukuman dari menghina agama Allah dan RasulNya.
Walhasil, hanya melalui penerapan Islam secara total maka, problematika umat saat ini dapat diatasi dengan gamblang. Hanya dengan itu pula kemuliaan Islam dan umatnya (‘izzu al-Islam wa al-muslimin) dapat diraih kembali. Maka, jika hanya dengan meminta maaf semua perkara selesai maka akan semakin banyak kejahatan di Indonesia. Maaf kami terima, namun hukum harus tetap berjalan!