421 Caleg di Muna Siap Kampanye

  • Bagikan
Katua KPUD Muna, Kubais saat ditemui diruang kerjanya. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)
Katua KPUD Muna, Kubais saat ditemui diruang kerjanya. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pasca melakukan pencermatan terhadap daftar calon cementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna menetapkan 421 daftar calon tetap (DCT) legislatif pada kamis (20/9/2018).

Sebelumnya, ada 422 DCS, namun satu orang Bacaleg keterwakilan perempuan, Surya Anneki dari Partai Demokrat Dapil enam Muna mengundurkan diri.

ketua KPUD Muna, Kubais, mengatakan Bacaleg yang mengundurkan diri dianggap gugurdan dan tidak dapat diganti.

“Berdasarkan PKPU Nomor 20 Pasal 23 Caleg dapat diganti jika mempengaruhi prensetase keterwakilan perempuan 30 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan pengunduran diri yang bersangkutan masih memenuhi presentase 33,33 persen keterwakilan perempuan sebab di Dapil enam Muna masih terdapat 4 pria dan 2 Caleg perempuan.

“Makanya kita nyatakan gugur atau di TMS (tidak memenui syarat) kan kembali dan dihilangkan dari DCT karena mengundurkan diri. Jadi YBS mengundurkan melalui partai dan partai menyampaikan ke kita, dengan melampirkan surat pengunduran,” kata Kubais saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/9/2018).

Dia menambahkan, untuk tahapan pencalonan legislatif telah selesai selanjutnya pada Minggu (23/9/2018) atau tiga hari pasca penetapan DCT memasuki tahapan kampanye.

“Hari ini (22/9/2018) sebenarnya sudah mulai tahapan laporan awal dana kampanye para Caleg,” katanya.

Bersamaan dengan masa kampanye KPU juga menunggu laporan dana kampanye.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan