5 Peserta Pilkada Sultra Resmi Menggugat di MK, Ini Jadwal Sidangnya

  • Bagikan
Suasana persidangan di MK. 5 Peserta Pilkada Sultra Resmi Menggugat di MK.[INT]

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memberikan ruang kepada para pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pemilukada serentak 9 Desember 2015, untuk mengajukan gugatan terhadap sengketa Pilkada. Ruang tersebut dibuka sejak 18 Desember 2015 dan berakhir pada 21 Desember.Pada 21 Desember 2015, MK telah merilis data pasangan calon kepala daerah yang melayangkan gugatan sengketa Pilkada. Dari 264 daerah peserta Pilkada, tercatat 120 gugatan yang masuk di MK. Untuk di Provinsi Sulawesi Tenggara, tujuh kabupaten mengikuti Pilkada serentak. Namun hanya lima kabupaten yang masuk gugatannya ke MK.Kelima kabupaten itu adalah
1. Kabupaten Konawe Utara (H. Aswad Sulaiman P-H. Abu Haera)
2. Kabupaten Wakatobi (Haliana-Muhammad Syahwal)
3. Kabupaten Buton Utara (Muh. Ridwan Zakariah-La Djiru)
4. Kabupaten Konawe Kepulauan (H. Muh. Nur Sinapoy- H. Abd. Salam)
5. Kabupaten Muna (Rusman Emba-H. Abdul Malik Ditu)Sementara dua kabupaten lain, yakni Kolaka Timur dan Konawe Selatan tidak ada gugatan sama sekali. KPUD Kolaka Timur telah menetapkan pasangan Toni Herbiansyah-Andi Meria Nur sebagai pemenang Pilkada, sedangkan KPUD Konawe Selatan menetapkan pasangan Surunuddin Dangga-Arsalim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.Selanjutnya, para penggugat akan mengikuti tahapan panjang di MK untuk mengetahui pemenang sebenarnya saat Pilkada lalu. Berikut jadwal proses pengajuan hingga persidangan di MK:
– 18-21 Desember 2015, Pengajuan gugatan Pilkada tingkat Walikota dan Bupati
– 19-22 Desember 2015, Pengajuan gugatan Pilkada tingkat Gubernur
– 21 Desember 2015, Pemeriksaan kelengkapan permohonan/ gugatan Pilkada tingkat Walikota dan Bupati
– 22 Desember 2015, Pemeriksaan kelengkapan permohonan/ gugatan Pilkada tingkat Gubernur
– 31 Desember 2015-3 Januari 2016, Perbaikan kelengkapan permohonan/ gugatan Pilkada tingkat Gubernur, Walikota dan Bupati
– 4 Januari 2016, Pencatatan permohonan/ gugatan Pilkada dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK)
– 4-6 Januari 2016, Penyampaian salinan permohonan/gugatan kepada pihak termohon/ tergugat dan pihak terkait, termasuk jadwal sidang
– 7-12 Januari 2016, Sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara
– 8-13 Januari 2016, Pengajuan jawaban dari pihak termohon/tergugat dan pihak terkait
– 13-8 Februari 2016, Pemeriksaan sidang dalam sidang panel
– 9-14 Februari 2016, Pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH)
– 10-14 Februari 2016, Penyusunan draft putusan
– 15-17 Februari 2016, Pengucapan putusan
Dari berbagai sumber
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan