50 Satpol PP Wakatobi Dipecat, BKD Tidak Tahu?

  • Bagikan
Kasat Pol PP Wakatobi, La Ode Adu (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Aneh, sebanyak 50 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wakatobi yang masih berstatus tenaga honorer, dipecat tanpa sepengetahuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Pemecatan itu dilakukan pemerintahan yang baru, Arhawi-Ilmiati.

Padahal 50 tenaga honorer yang SK-nya ditandatangani oleh mantan Bupati Hugua itu, berlaku hingga Desember 2016.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala BKD Rusdin mengakui bahwa kebijakan Bupati Wakatobi menghentikan 50 tenaga honorer yang bertugas di Satpol PP Wakatobi itu, belum pernah disampaikan ke BKD.

“Saya tidak tahu menahu atas kebijakan baru pemecatan tenaga honorer itu, tapi memang kemarin lalu kami dihearing DPRD mengenai tenaga honorer itu. Tapi saat itu saya tidak hadir karena sedang di luar daerah,” terang Rusdin.

Lanjutnya, meskipun SK honorer merupakan kebijakan penuh seorang pemimpin di daerah, namun kata Rusdin, lumrahnya terjadi apabila SK itu berhenti masa aktifnya selama setahun. Hal itu penting, terutama berkaitan dengan penganggaran atau honor khusus tenaga honorer tersebut.

Sebelumnya saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Wakatobi, La Ode Adu membenarkan adanya pemecatan 50 anggotanya. Menurutnya, pemecatan tersebut hal yang wajar karena setiap pemimpin akan mengangkat pegawai yang menurutnya merasa nyaman.

“Wajar kalau ada pejabat baru yang ganti bawahannya, tidak masuk akal kalau yang diamankan bukan personilnya, apalagi mengenai pengamanan kebijakan didaerah. Satpol PP yang bertugas sebagai keamanan, tentu bupati baru ingin nyaman dan aman. Sehingga wajar kalau perombakan itu terjadi,” kata La Ode Adu, pekan lalu (16/7/2016).

Para personil tersebut keseluruhan bertugas di Kantor Bupati, serta Rumah Jabatan Bupati dan Rujab Wakil Bupati Wakatobi. Sehingga, kata dia, masuk akal jika ada perombakan. Sebab tugasnya khusus menjaga keamanan, kebijakan dan kenyamanan para pemimpin daerah itu.

“Yang masuk menggantikan 50-an yang dipecat ini adalah bekas personil Pol PP yang tahun 2015 lalu tidak diperpanjang lagi SK-nya di tahun ini. Maka melalui kebijakan pejabat baru ini, mereka yang tidak diperpanjang SKnya kembali diangkat dengan menonaktifkan 50-an anggota yang baru diangkat dengan SK 2016,” tutupnya.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan