6 Pejabat Dinas Muna Ditahan Kejaksaan, Ini Modus Operandi Dugaan Korupsinya

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUNA – Enam pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna ditahan oleh Kejaksaan Negeri Muna setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam empat paket pekerjaan tahun anggaran 2013, Rabu (30 November 2016).

Keenam tersangka yang ditahan itu adalah Ir. Yamin Imran (mantan Kepala Dinas PU Muna), La Ode Abdul Wahab Rajab (Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Muna), Laode Sadeli (Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan),  La Tifu (mantan PPTK Dinas PU Muna yang kini menjabat Kasi Pemeliharan dan Pembangunan Jalan Dinas PU Muna Barat), Laode Hasiru (UPTD Dinas PU Kec. Katobu Muna), dan Sinar Awaluddin (PPTK Dinas PU Muna).

Keenamnya ditahan setelah diperiksa dan menjalani tes kesehatan sejak rabu pagi di kantor Kejaksaan Negeri Muna.

Pekerjaan yang diduga dikorup tersebut merupakan perencanaan atas pekerjaan rehabilitasi pemeliharaan peningkatan jalan dan jembatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Muna T.A 2013 senilai Rp. 510 juta. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrud Tamam, didampingi Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Laode Abdul Sofian dan Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus), I Gede mengumumkan kepada pers bahwa modus operandi yang dilakukan oleh mantan kadis PU Muna yakni membentuk tim yang terdiri dari pejabat struktural di Dinas PU Kabupaten Muna.

“Adapun tim yang dibentuk mantan kepala dinas PU yang melakukan pekerjaan tersebut, dengan melakukan pekerjaan sedemikian rupa, pada saat pekerjaan terselesaikan, maka dia menggunakan beberapa CV atau mitra, seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh mitranya,” jelas Kajari Muna.

Mitra dimaksud diantaranya adalah CV Tri Tunggal, CV. Media Enginering Konsultan dan CV. Koselindo, yang digunakan seakan-akan sebagai pelaksana atas pekerjaan tersebut guna mencairkan anggaran sebesar Rp.510 juta.

Menurut Kajari, pemeriksaan terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut dimulai pada tahun 2015, sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari Muna. Dimana sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPKP menyatakan terdapat kerugian sebesar Rp. 280.125.683, pada pekerjaan tersebut.

“Alhamdulillah selama saya menjabat sekitar delapan bulan lebih, saya sudah merampungkannya, dari hasil audit BPKP sebelumnya yang menemukan adanya kerugian, dan atas dasar itulah kami tetapkan tersangka,” katanya.

“Dan sekarang sudah dilakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang selanjutnya sesegera mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” pungkasnya.

Semua tersangka dikenakan pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.


Leporan: Arto Rasyid

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan