684 Peserta Aktif BP Jamsostek Belum Melakukan Klaim JHT, Begini Cara Klaimnya

  • Bagikan
Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman. (Foto: Ist) 
Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman. (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek merupakan salah satu program yang memiliki fungsi sebagai tabungan jangka panjang peserta yang dapat di klaim saat mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap. Dimana manfaat jaminan hari tua merupakan hasil dari akumulasi iuran yang ditambah dengan hasil pengembangannya. Adapun hasil pengembangan iuran tersebut paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito Bank.

Kepala Cabang BP Jamsostek Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman, mengatakan sampai saat ini mendata bahwa terdapat 684 peserta JHT yang memiliki status aktif dan mencapai usia 56 tahun, tetapi belum melakukan klaim terhadap saldo JHT tersebut.

“Ada dua cara yang dapat ditempuh untuk melakukan klaim terhadap saldo JHT tersebut yaitu dengan melalui aplikasi JMO dan dengan melakukan klaim secara online melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (10/1/2022).

Minarni juga menjelaskan, untuk klaim melalui aplikasi JMO cukup dengan mendaftar pada aplikasi tersebut terlebih dahulu. Setelah melakukan pendaftaran, peserta diminta untuk melakukan pengkinian data. Dan jika data sudah di update menjadi data terkini, peserta sudah dapat melakukan klaim melalui aplikasi tersebut dan akan di transfer pada hari itu juga.

“Akan tetapi klaim JHT melalui aplikasi JMO ini hanya dapat dilakukan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta,” katanya.

Sedangkan peserta yang memiliki saldo di atas Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan menyiapkan berkas-berkas di bawah ini untuk di upload pada website tersebut  dengan melampirkan syarat kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; E-KTP; kartu keluarga; surat keterangan perusahaan masih bekerja (untuk status kepesertaan aktif); referensi kerja/surat keterangan pernah bekerja (untuk status kepesertaan Non Aktif); buku tabungan; dan NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah).

Jika peserta telah mendapatkan antrian, peserta selanjutnya akan dihubungi oleh petugas melalui video call untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap berkas tersebut.

Minarni Lukman juga menyampaikan bahwa peserta BP Jamsostek yang telah mencapai usia 56 tahun dapat melakukan klaim saldo JHT berupa tabungan hari tua pas jatuh bulan kelahiran pekerja. Juga pengecekan status kepesertaannya dan jumlah saldonya dengan cara mendownload aplikasi JMO pada perangkat gawainya masing – masing.

“Himbauan yang dilakukan ini bertujuan agar peserta yang terdaftar di BP Jamsostek dapat segera menikmati hasil dari manfaat menjadi peserta BP Jamsostek,” tutup wanita yang akrab disapa Min itu.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan