69 Persen Warga Sultra Sudah Manfaatkan IJK, Tapi Belum Paham

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, saat membuka Forum Optimalisasi Perlindungan Konsumen dan Persiapan Awal Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di salah satu hotel di Kendari, Kamis (15/3/2018). Foto: Gugus Suryaman/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tingkat inklusi atau penggunaan jasa keuangan di Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini mencapai 69 persen. Artinya, sebanyak 69 persen warga Sultra sudah memanfaatkan Industri Jasa Keuangan (IJK), baik memiliki rekening bank, melakukan pegadaian, maupun menggunakan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti kredit di lembaga pembiayaan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, pertumbuhan penggunaan jasa keuangan di Sultra cukup bagus yakni mencapai 10,56 persen sesuai target nasional. Pertumbuhan ini didominasi oleh perusaan perbankan sebesar 87 persen dan non perbankan 13 persen.

Pada Desember 2016, industri perbankan mencatatkan angka penggunaan jasa keuangan sebesar Rp18,4 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp20,3 triliun pada November 2017. Sedangkan perusahaan pembiayaan mencatatkan angka peningkatan dari Rp2,3 triliun menjadi Rp2,6 triliun pada periode yang sama. Sedangkan pegadaian juga mengalami peningkatan dari Rp473 miliar menjadi Rp521 miliar.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, menjelaskan, pertumbuhan industri keuangan ini dipengaruhi oleh faktor perekonomian Sultra yang sedang membaik, diantaranya didorong iklim investasi yang tengah kondusif. Meski diakui tahun 2017 melandai mengikuti kondisi keuangan nasional.

“Target kita 10 sampai 12 persen pertumbuhan, diupayakan tercapai di akhir 2018 nanti. Makanya di tahun 2018 ini kami minta industri keuangan meningkatkan ekspansi kegiatan usahanya,” kata Fredly kepada Sultrakini.com usai menggelar acara Forum Optimalisasi Perlindungan Konsumen dan Persiapan Awal Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dengan tema “Revitalisasi Peran Industri Keuangan Non Bank dalam Memacu Pertumbuhan Sulawesi Tenggara”, di salah satu hotel di Kendari, Kamis (15/3/2018).

Sayangnya, pemanfaatan IJK itu tidak diikuti dengan pemahaman masyarakat konsumen terhadap produk industri jasa keuangan itu sendiri. Menurut data OJK, tingkat literasi keuangan warga Sultra hanya sebesar 26 persen.

“Tapi memang tingkat literasinya harus ditambah, ditingkatkan terus, masih 26 persen. Masih banyak yang belum paham industri jasa keuangan yang digunakan. Tapi secara umum mereka sudah tahu, misal bank itu tempat nabung, kalo mau ngambil kredit ke bank, kalo KPM ke leasing, pegadaian dan sebagainya,” ujar Fredly.

Kesenjangan antara tingkat inklusi dan literasi itu, kata Fredly, bisa sangat beresiko. Sebab konsumen dapat dikelabui oleh industri jasa keuangan yang nakal. “Tapi kita juga mengawasi industri, mereka harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan misalnya karena masyarakat tidak paham dibodoh-bodohi. Itulah fungsi OJK untuk perlindungan konsumen,” terangnya.

Caranya, OJK rutin melakukan sosialisasi, edukasi, maupun pengaturan pengawasan termasuk perlindungan konsumen.

Saat ini Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra sebanyak 125 entitas baik pusat, cabang, ataupun perwakilan. Terdiri dari 41 entitas sektor perbankan, 12 entitas pasar modal, dan 72 entitas dari sektor IKNB.

Target OJK Sultra, meningkatkan indeks inklusi keuangan sebesar 75 persen dan literasi keuangan 35 persen pada 2019. Mengenai pengaduan konsumen kepada sektor IKNB untuk wilayah Sultra, tahun 2016 sebanyak 19 konsumen, tahun 2017 sebanyak 31 konsumen, dan per Februari 2018 sebanyak 12.

“Jika diasumsikan, peningkatan pengaduan masyarakat dapat mencapai 132,26 persen di akhir tahun 2018, jika dibiarkan pada kondisi yang sama pada periode Februari ini,” kata Fredly saat memberi sambutan acara.

 

 

Laporan: Gugus Suryaman

  • Bagikan