7 Jam Diperiksa Penyidik, Sulkarnain Lowbet

  • Bagikan
Sulkarnain meninggalkan gedung Kejati Sultra usai diperiksa Penyidik. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Sulkarnain meninggalkan gedung Kejati Sultra usai diperiksa Penyidik. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) usai diperiksa Penyidik sebagai saksi atas dugaan keterlibatan dalam kasus gratifikasi atau suap izin PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari, Kamis (16 Maret 2023).

Sulkarnain menjalani proses pemeriksaan hingga 7 jam lamanya. Mulai dari pukul 9.30 Wita dia sudah berada di Kejati Sultra hingga menjelang Isya, sempat istrahat menjelang siang, salat Ashar dan Magrib.

Datang menggunakan baju koko lengan panjang warna putih, Sulkarnain didampingi kuasa hukumnya tampak lesu usai keluar dari gedung Kejati Sultra.

Saat di cerca pertanyaan oleh sejumlah awak media yang sejak pagi menongkrongi gedung pemeriksaan, kader PKS tersebut kembali bungkam di depan awak media. Hanya mengutarakan satu kalimat singkat.

“Sudah lowbet (baterai habis,red),” ujarnya, sembari berlalu naik di atas mobil berwarna putih Toyota Fortuner jenis SUV.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody mengatakan, pemeriksaan Sulkarnain masih sebatas sebagai saksi dan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 27 Maret 2023 mendatang.

“Hari ini pemeriksaan untuk saksi SK telah selesai dan akan dilanjutkan lagi pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada Senin 27 Maret pukul 09.00 Wita,” kata Dody, Kamis (16 Maret 2023).

“Statusnya saat ini masih sebagai saksi,” sambungnya.

Dody menjelaskan, dalam agenda pemeriksaan ini sebanyak 35 pertanyaan dilontarkan oleh tim Penyidik kepada Sulkarnain.

“Ada 35 pertanyaan yang dilontarkan. Terkait materi pemeriksaannya itu wewenang dari Penyidik,” ungkapnya.

Pada pemeriksaan berikutnya, lanjut Dody, Sulkarnain masih akan diperiksa sebagai saksi. Dia juga membeberkan masih akan melanjutkan pemeriksaan dari pihak PT Midi Utama Indonesia.

“Masih akan diperiksa sebagai saksi, dan besok masih ada juga pemeriksaan dari pihak PT Midi,” bebernya.

Untuk diketahui, dalam kasus gratifikasi ini Kejati Sultra telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Kendari RT dan Tenaga Ahli SM sebagai tersangka. Eks Wali Kota Kendari itu diduga ikut terlibat dalam kasus suap izin PT Midi Utama Indonesia setelah ikut dalam pertemuan antara SM, Manajer CSR PT Midi bersama empat karyawannya.

Bahkan diduga dalam pertemuan tersebut diduga salah satunya menggunakan kewenangannya menunjuk SM untuk mengatur persyaratan perizinan masuknya PT Midi Utama Indonesia sebagai pemilik utama ritel Alfamidi di Kota Kendari. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan