7 Larangan PNS saat Pilkada yang Perlu Diperhatikan

  • Bagikan
7 Larangan PNS saat Pilkada yang Perlu Diperhatikan

SULTRAKINI.COM: Sebagai seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) anda perlu tau apa saja aturan dan larangan khusus, termasuk larangan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan pilkada, pemilu legislatif, maupun pemilihan presiden.

Melalui surat edaran dari Bawaslu, Selasa 20 Februari 2018. Dalam edaran tersebut tertulis jika PNS harus menjaga netralitas selama tahun politik, menginggat akan digelarnya pemilu legislatif maupun pemilihan presiden.

Dalam edaran tersebut juga tertulisdasar hukumnya antara lain a UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB.

Berikut 7 poin larangan dari surat edaran tersebut.

1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.

2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.

3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan rencana pungusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.

5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.

6. Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah.

7. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, dangan atau tanpa menggunakan atribut partai politik.

Aturan tersebut jangan sampai dilanggar salah satunya. Pasalnya, pelanggaran yang tertangkap akan dikenai sanksi yang beragam.

Sanksi yang dikenakan mulai dari sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin.

Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. 

Hukuman terberat yakni bahkan bisa berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

  • Bagikan