7 Parpol Peserta Pilkada dapat Bantuan Keuangan

  • Bagikan
Kepala Bidang Politik Kesbangpol, Faruddin. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tujuh dari sepuluh partai politik terdaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Sulawesi Tenggara sudah mengusul dan mendapatkan bantuan keuangan parpol.

“Besaran bantuan untuk masing-masing Parpol berbeda-beda tergantung jumlah perolehan suara pada pemilihan umum tahun 2014 dan bisa direkomendasikan oleh Kesbangpol untuk pencairan setelah Parpol menyetorkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun sebelumnya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Kepala Bidang Politik Kesbangpol, Faruddin, Kamis, (20/7/2017).

Nilai bantuan untuk masing-masing suara sebesar Rp 933 rupiah dan besaran itu berlaku selama lima tahun, dari 2014-2019.

Partai politik yang sudah mengusulkan pencairan di Kesbangpol yaitu partai Nasdem, PKS, PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan Partai Hanura. Sementara Partai Golkar, PKB dan PPP untuk sementara belum mengusulkan pencairan di Kesbangpol.

“Anggaran itu diperuntukan sesuai Permendagri Nomor 77 dan Undang-undang partai politik, untuk anggaran pendidikan politik maupun operasional dan kelengkapan sekrertariat partai politik itu sendiri,” terang Faruddin.

Perbandingan penggunaan anggara tersebut dijelaskan dalam Permendagri bahwa 60 persen dari total anggaran diterima oleh Parpol diperuntukan untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekrertariat.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan