8 Lembaga Bersatu Usut Kasus Jalil, Ajukan Tujuh Tuntutan

  • Bagikan
Tim advokasi yang mengawal pengungkapan kasus kematian Abdul Jalil saat memberikan keterangan pers, Selasa (21/6/2016). (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim advokasi yang berhimpun untuk menuntaskan kasus kematian Abdul Jalil, seorang pegawai Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra yang tewas karena diduga dianiaya oleh oknum anggota kepolisian Polresta Kendari, bersepakat mengusut tuntas penganiayaan yang berujung kematian itu.

Tim advokasi tersebut terdiri dari 8 organisasi, diantaranya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jakarta, Aliansi Perempuan Sultra (Alpen Sultra), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sultra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sultra, Rumpun Perempuan Sultra (RPS) serta Solidaritas Perempuan Kendari.

Dalam konferensi pers, Selasa (21/6/2016), tim advokasi mengajukan tujuh tuntutan, yakni:
1. Mendesak Polda Sultra menuntaskan kasus tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dalam hal ini Polres Kendari, dalam melakukan penangkapan terhadap almarhum Jalil.
2. Mendesak Polda Sultra memindahkan status tahanan tersangka Adi Darmawan alias Ambang dari Polres Kendari ke tahanan Polda Sultra demi keamanan.
3. Mendesak penyidik Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan perkara penganiayaan dan atau penyiksaan terhadap almarhum Jalil, termasuk memeriksa wartawan dari TV Swasta yang ikut dalam peliputan saat penangkapan.
4. Mendesak Polda Sultra untuk melakukan Uji Balistik pada senjata yang digunakan untuk menembak kaki kiri almarhum Jalil.
5. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan mendesak pengusutan kasus tersebut sesuai kewenangannya.
6. Meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak lagi melakukan tindakan penganiayaan dan penculikan pada saat mengusut suatu tindak pidana.
7. Meminta kepada pihak Kepolisian untuk melaksanakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hak Asasi Manusia (HAM) saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana.

Tim advokasi menilai penangkapan terhadap almarhum Jalil tidak sesuai prosedur seperti yang diatur dalam KUHAP. Justru lebih menggambarkan adanya tindakan penculikan.

Proses penangkapan kepada alamarhum juga dinilai melanggar SOP Kepolisian, dimana pada saat penangkapan, aparat Kepolisian tidak memperkenalkan diri kepada korban dan keluarganya, tidak membawa surat tugas, aparat tidak menunjukkan surat perintah seperti yang diatur dalam KUHAP, aparat tidak membawa tokoh masyarakat maupun ketua RT setempat.

Terakhir pada saat membawa korban Abdul Jalil, anggota Polres Kendari tidak langsung membawa ke Polres Kendari sehingga ada indikasi melakukan upaya kekerasan dan penganiayaan terlebih dahulu.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan