80 Napi di Rutan Kolaka Diremisi, Tapi Tak Langsung Bebas

  • Bagikan
Kapolres Kolaka di Rutan Kelas II B Kolaka. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Kapolres Kolaka di Rutan Kelas II B Kolaka. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 80 narapidana di Rutan Kelas II B Kolaka dalam peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2018. Jumlah ini tidak sebanyak jumlah yang diusulkan, yakni 154 napi.

“Dari 154 napi yang kami usulkan, 80 di antaranya telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Hanya saja, untuk saat ini belum ada SKnya sehingga saat ini kami masih menunggu dari Dirjen Pas dan tidak ada tambahan, berkurang juga tidak,” terang Kepala Rutan kelas IIB Kolaka, Abbas.

Total warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kolaka saat ini 283 orang. Namun dari jumlah yang akan terima diremisi, tak satupun langsung bebas. Di antara jumlah itu juga tak satupun berstatus napi korupsi.

Untuk mendapatkan remisi, para warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, di antaranya berkelakuan baik, mengikuti seluruh kegiatan pembinaan di rutan, serta telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

“Meskipun masa tahanan dipotong satu hingga enam bulan, dari 80 napi yang mendapat remisi itu tidak ada yang langsung bebas. Remisinya juga tergantung dari remisi awal. Kita cuma mengusul yang menentukan Dirjen Pas,” kata Abbas.

Upacara pemberian remisi akan dilaksanakan pada 17 Agustus mendatang. “Bupati Kolaka akan menghadiri upacara tersebut,” tambahnya.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan