800 Merchant di Sultra Lakukan Pendaftaran QRIS

  • Bagikan
Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Sultra, Surya Alamsyah. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – QRIS (QR Code Indonesian Standard) adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang telah diimplementasikan mulai 17 Agustus 2019 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2019.

Per 1 Januari 2020, semua merchant diwajibkan menggunakan QR dengan standar QRIS. Implementasi QRIS terus bergulir di seluruh wilayah NKRI, industri terus menyesuaikan dengan standar QRIS termasuk PJSP asing.

Sesuai data Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) total merchant yang sudah terdaftar melakukan pembayaran melalui QRIS per tanggan 20 Januari 2020 sudah mencapai 2.251.136 merchant seluruh Indonesia.

“Ini meningkat 73,9 persen dari data marchant yang menggunakan QRIS pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar 1.294.695 merchant,” ujar Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi KPwBI Sultra, Surya Alamsyah, Senin (9/3/2020).

Sedangkan untuk di Sultra marchant yang sudah melakukan pendaftaran QRIS mencapai 800 merchant. Angka tersebut baru 10 persen dari total merchant yang ada di Sultra.

“Masih sangat sedikit sekitar 10 persen marchant yang menggunakan QRIS. Kami Bank Indonesia adakan program untuk mensosialisasikan penggunaan QRIS dengan menggelar pekan QRIS Nasional setiap kantor perwakilan yang ada di Indonesia wajib melakukan sosialisasi,” kata Surya.

Pada puncak kegiatan pekan QRIS nasional di Sultra tanggal 13 sampai 15 Maret 2020 mendatang di pelataran Eks MTQ Kota Kendari, acara tersebut akan dirangkaikan dengan bazar kuliner dengan model pembayaran menggunakan QRIS.

“Pekan QRIS ini sudah mulai dilaksankan pada tanggal 2 Maret 2020, pertama kami lakukan kampanye QRIS melalui media cetak dan media online, kedua pada tanggal 9 Maret 2020 ini pendekatan pasar dalam hal ini turun langsung mensosialisasikan kepada masyarakat dan marchant setelah itu puncaknya 15 Maret 2020 praktek menggunakan QRIS untuk melakukan pembayaran,” jelas Surya.

Untuk diketahui langka registrasi QRIS pertama merchant mengisi form dan menyiapkan dokumen pendukung yang diminta, kedua merchant mengirimkan dokumen yang dibutuhkan, ketiga merchant menunggu verifikasi, keempat merchant akan mendapatkan QR dari PJSP, kelima merchant dan Acquirer melakukan tes transaksi, terakhir merchant memeriksa settlement uang masuk keesokan harinya di rekening yang terdaftar.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan